MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi I DPR dalam minggu-minggu ini berencana akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring terkait rencana konsolidasi operator telekomunikasi, khususnya PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telekom Indonesia (Axis). Akuisisi dan kemungkinan peralihan frekuensi ini disinyalir berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha, Menurut Anggota DPR dari FPPP ini, pemanggilan tersebut bertujuan meminta penjelasan tentang persoalan peralihan spektrum frekuensi tersebut. "Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas, oleh karena itu kita minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya," kata Syaifullah.
Dijelaskan Syaifullah, Komisi I akan meminta MenKominfo transparan menyatakan apakah konsolidasi ini melanggar peraturan undang-undang atau tidak.
Senada yang disampaikan Syaifullah, Anggota Komisi I juga menyatakan hal yang sama. Bahkan tidak cuma MenKominfo, tapi juga XL dan Axis. "Mereka akan kami panggil minggu, sebelum reses bulan puasa," ungkapnya. Hal itu, katanya, Komisi I ingin mengetahui soal rencana penggabungan tersebut karena melibatkan frekuensi.