MAJALAH ICT – Jakarta. Rencana merger XL Axiata dan AXIS Telekom Indonesia yang hanya tinggal menanti keputusan KPPU, menjadi makin kompleks, setelah DPR pun ikutan bersuara mengenai rencana yang menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika baik bagi industri dan akan menambah pendapatan negara ini. Menurut beberapa Anggota Dewan, persoalan ini perlu dibahas serius dan dibentuk Panja Pengawasan Frekuensi.
Untuk membahas soal merger, DPR Komisi I pun mengundang tujuh operator yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR Jakarta, adalah Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis Indonesia, IM2, dan Hutchinson. Dalam RDP yang dipimpin oleh politisi dari Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, anggota Komisi I DPR RI mengingatkan seluruh operator bahwa frekuensi adalah adalah aset negara dan merupakan sumber daya terbatas, yang manfaat terbesarnya adalah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas masyarakat. Bukan sekadar potensi bisnis semata demi meraih keuntungan.
Menurut politisi PAN Chandra Tirta Wijaya, pengalokasian frekuensi harus sesuai regulasi. “Karena bersifat terbatas maka pengalokasiannya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” kata Chandra. Pendapat Chandra senada denga pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Umum PAN, yang menginginkan frekuensi diberikan pada perusahaan nasional. Ditambahkan chandra, sesuai ketentuan modern lisencing yang mengikat, operator diberikan frekuensi, namun wajib membangun jaringan hingga ke seluruh wilayah Indonesia, agar masyarakat termasuk di wilayah terpencil, daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah NKRI dapat menikmati layanan selular secara merata.
Mengenai rencana merger, DPR tidak mempermasalahkan aksi korporasi semacam merger atau akuisi, karena hal itu merupakan wujud konsolidasi untuk memperkuat pasar. Namun begitu, DPR mengingatkan agar merger atau akuisi tidak bertentangan dengan regulasi yang menjadi payung hukumnya.