Search
Selasa 16 April 2024
  • :
  • :

DPR Desak Kementerian Kominfo Evaluasi Program PLIK-MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi I DPR RI mendesak agar Kemeterain Komunikasi dan Informatika untuk mengevaluasi pengelolaan program Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR Dengan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Evaluasi tersebut mengacu pada tugas pokok dan fungsi BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika). 

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ramadhan Pohan yang membacakan hasil kesimpulan Raker, Kemenkominfo diminta memperhatikan temuan-temuan panja PLIK-MPLIK Komisi I DPR RI sehingga ke depan dapat berjalan optimal. Tenggat waktu yang diberikan untuk penyelesaian adalah 3 bulan.

"Komisi I DPR RI juga mendesak Kemenkominfo untuk menuntaskan implementasi sistem informasi manajemen monitoring layanan internet kecamatan (SIMMLIK/Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan) selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan. Terhitung sejak tanggal pelaksanaan Raker 18 Maret 2013 hari ini, sesuai dengan target dan kesanggupan dari Menkominfo," tegas Ramadhan.

Menurut Ramadhan, kesimpulan lainnya adalah Komisi I DPR RI mendesak Kemenkominfo melakukan penghentian sementara terhadap realisasi pembayaran program PLIK-MPLIK sampai adanya keputusan bersama antara Komisi I DPR RI dengan Kemenkominfo. Penghentian sementara program ini dilakukan terhadap seluruh kegiatan Program PLIK-MPLIK.

Komisi I juga, lanjut Wakil Rakyat dari Partai Demokrat ini,  meminta agar koordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditingkatkan dalam perencanaan pengelolaan dan pengawasan terhadap program PLIK-MPLIK. "Guna mengungkap adanya potensi kerugian negara dalam program PLIK-MPLIK ini, Komisi I juga mendorong BPK melakukan audit investigasi. Namun hal ini masih perlu dibawa ke dalam rapat internal Komisi I lebih dulu, perlu tidaknya hal itu dilakukan," tandas Ramadhan.

Sementara itu, Balai Penyedia dan Pengelola Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) mengaku tengah mencermati adanya anggapan sebagian kalangan bahwa Program Layanan Internet Kecamatan (PLIK) gagal.

“Hasil evaluasi kami sudah mengarah ke problem inti, yaitu ketersediaan bandwidth, ketersediaan listrik, dan sumber daya manusia open source,”ujar Kepala BP3TI Santoso Serad yang akrab dipanggil pak haji itu.

Menurut dia, selain problem inti juga ada problem turunannya. Akibatnya, tambah Santoso, penggelaran PLIK/MPLIK kurang oprimal.  BP3TI mengaku tengah mencari cara bagaimana agar program tersebut bisa berjalan sesuai tujuan semula dan dapat dinikmati masyarakat secara optimal.

PLIK  yang tersebar diseluruh Indonesia dianggap sebagian kalangan tidak berjalan sesuai dengan peruntukkannya. Bahkan, PLIK dinilai 90% telah mati suri di seluruh kota/kabupaten diIndonesia.

Onno W. Purbo, pakar Internet, mengungkapkan Kemenkominfo yang selalu mengklaim telah menyambungkan lebih dari 5.000 desa. “Naga-naganya tak seindah itu,”ungkapnya.

Sementara itu, Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) mensinyalir sebagian besar warnet pusat layanan Internet kecamatan (PLIK) yang dibangun Kemenkominfo banyak yang rusak, terbengkalai, dan tidak bermanfaat.

Organisasi itu juga menemukan ada warnet PLIK yang beralih fungsi menjadi warnet komersial yang dijalankan perorangan.

Y. Bambang Sumaryo dari Idtug, mengatakan pihaknya pernah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Penyelenggaraan Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan semuanya bermasalah.

"Ada PLIK yang berganti nama jadi warnet komersial, ada juga yang komputernya masih terbungkus, berdebu dan rusak, ada juga yang terkunci di kantor koperasi unit desa (KUD)," ujarnya.

PLIK juga sempat dipermasalahkan oleh lembaga swadaya masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Menurut LSM tersebut, di daerah Pulau Jawa PLIK diperkirakan 50% belum selesai dan di daerah Sumatera 70% belum tercapai, padahal pembayaran sudah selesai.

LIRA menilai pengelolaan dana USO (Universal Service Obligation) yang jumlahnya mencapai Rp 1,4 Triliun per tahun di Kemenkominfo dinilai kurang transparan.(ap)