MAJALAH ICT – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat RI menyesalkan sikap arogan Google yang mengembalikan surat pemeriksaan pajak yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak. Hal itu karena pemerintah memiliki kewenangan untuk memungut pajak kepada entitas bisnis dari mana pun berasal yang mendapatkan penghasilan di wilayah NKRI. Demikian dikatakan Anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun.
"Apa yang dilakukan oleh Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia," katanya. Untuk itu, lanjutnya, jika Google masih tidak kooperatif, maka pemerintah harus lakukan upaya yang terpadu untuk memberikan tindakan yang sepadan dan pantas. Salah satu contohnya menurut dia seperti memblokir operasional Google di Indoensia.
"Supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multinasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi menegakan, upaya Google mangkir dalam pembayaran Pajak sama saja dianggap sebagai pengemplang pajak.
"Dia harus membayar pajak di Indonesia karena ia telah berhasil meraih keuntungan yang sangat besar karena kegiatannya di Indonesia," tandasnya.