Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Dua Tersangka Kasus MPLIK Tidak Perlu Ditahan

MAJALAH ICT – Jakarta. Dua orang tersangka yang telah ditetapkan sesuai surat perintah penyidikan Nomor: 83 dan 84/F. 2/Fd. 1/07/2013, 12 Juli, Kepala Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad, dalam kasus Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga hari ini, menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak perlu ditahan.

"Mengenai penahanan atau tersangka, saya tidak dalam kapasitas untuk memastikan. Itu kewenangan tim penyidik. Sebaiknya, kita tunggu saja. Beri mereka waktu untuk bekerja,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan. Menurut Untung, pihaknya masih fokus kepada pemeriksaan saksi, guna percepatan pemberkasan kasus dugaan korupsi senilai Rp145 miliar lebih ini.

Disampaikan Untung, beberapa hari lalu Kejagung memeriksa 2 saksi tambahan, yaitu Muchtarul Huda dan Agus Purnomo, yang juga anggota Panitia Penyediaaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan, Kantor BP3TI, Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Pemeriksaan saat ini, adalah paket VI (Sumsel) senilai Rp81 miliar lebih dan paket VII (Jawa Barat) senilai Rp64 miliar lebih. Diduga proyek tidak sesuai ketentuan,” ungkap Untung.