MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung hingga saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan untuk mengarap dugaan korupsi atas akuisisi saham PT Simpatindo Multi Media (Simpatindo) oleh PT Tihpone Mobile Indonesia Tbk. Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Fadil Zumhana, sampai saat ini jaksa peneliti masih menyelidiki kasus tersebut. "Masih tahap penyelidikan," katanya. Kejaksaan Agung sendiri belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Jaksa peneliti dikabarkan akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait kasus itu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Arminsyah menjelaskan, jaksa perlu ketelitian untuk pemeriksaan akuisisi Simpatindo oleh perusahaan yang sebagian besar sahamnya dipegang PT Telkom Tbk itu.
Simpatindo merupakan salah satu distributor voucher pulsa Telkomsel dengan jaringan terluas dan terbesar di Indonesia. Dikabarkan Tiphone mengakuisisi sebanyak 99,5 persen saham Simpatindo pada kuartal I 2015 dengan nilai mencapai 32 juta dolar AS. Simpatindo berdiri pada 2002 sebagai bagian dari Grup Sarindo, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Kini, Simpatindo menjadi penopang utama pendapatan Tihpone dari bisnis penjualan voucher isi ulang Telkomsel.
Mayoritas saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. saat ini dikendalikan oleh Hengky Setiawan (melalui PT Upaya Cipta Sejahtera sebesar 38,3 persen dan Esa Utama Inti Persada sebesar 14 persen), dan PT Telkom Tbk. melalui PT PINS Indonesia 24,63 persen. Sisanya dipegang oleh investor publik.
Sementara itu, Corporate Secretary Tiphone , Semuel Kurniawan mengatakan, pengambialihan Simpatindo oleh perseroan dilatarbelakangi alasan untuk memperkuat pangsa pasar di bidang distribusi voucher telepon seluler di Indonesia.
"Kami adalah perusahaan publik yang setiap pelaksanaan corporate action selalu dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Termasuk dengan proses akuisisi Simpatindo, semua dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Semuel.
Mengenai pengambilalihan tersebut, Samuel menekankan abhwa perseroan telah melaporkan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI pada 26 Januari 2015. Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan menjelaskan pembelian dan pengalihan waran atas penerbitan 50 ribu saham baru dalam Simpatindo yang ditandatangani pada 22 Januari 2015.
Ada pun harga pembelian waran tersebut 32 juta dolar AS dan total harga pelaksanaan waran untuk memperoleh 50 ribu saham baru Simpatindo sebesar Rp.50 miliar. Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Utama.
Mengenai harga pengambilalihan tersebut, Semuel menyebutkan, bahwa hal itu telah ditetapkan melalui harga wajar dengan pertimbangan-pertimbangan bisnis dan valuasi yang disepakati kedua belah pihak.