MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012. Dua saksi kembali dipanggil untuk mendalami kasus ini.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan di Jakarta. Dua saksi yang dipanggil merupakan Pegawai Negeri Sipili di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Dua saksi dipanggil hari ini, yaitu Berinatho Herlambang dan Tri Haryanto, Ketua dan Sekretaris Pengadaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan KPU/USO Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika/BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informatika," jelas Untung.
Pemanggilan saksi ini merupakan pendalaman setelah Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Multi Data Rancana Prima berinisial DNA dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, S. Kejagung menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya bukti permulaan dugaan korupsi pada 12 Juli 2013.
Proyel MPLIK diduga ada unsur korupsi karena spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Pengadaan proyek tersebut tahun anggaran 2010 sampai 2012 senilai Rp81,4 miliar untuk paket VI di Provinsi Sumatera Selatan dan Rp64,2 miliar untuk paket VII di Provinsi Banten dan Jawa Barat.