MAJALAH ICT – Jakarta. Grup Facebook Stop Kriminalisasi Industri Telekomunikasi yang beralamat di https://www.facebook.com/groups/147810282038598/ terus mendapakan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat.
Berdasarkan pemantauan Majalah ICT, grup tersebut saat ini beranggotakan 2.507 anggota, dibuat seja 14 Januari 2013 menyusul bergulirnya kasus IM2 ke pengadilan TIpikor.
Menurut pendirinya, Arif Pitoyo, grup tersebut merupakan salah satu bentuk solidaritas komunitas telekomunikasi dan wujud keprihatinan akan kriminalisasi industri telekomunikasi yang terus terjadi.
"Kriminalisasi ini terjadi karena aparat penegak hukum tidak mengerti regulasi dan aturan di industri telekomunikasi. Parahnya, mereka tidak mau belajar dan tidak mau mendengar orang yang lebih ahli di bidang telekomunikasi,"ujarnya.
Arif menargetkan grup tersebut bisa menjaring 1 juta anggota guna memberikan dorongan mental kepada para korban kriminalisasi, dalam hal ini Indosat, IM2, Indar Atmanto, dan Jhonny Swandi Sjam. Grup ini juga berharap bisa mendorong majhakim untuk bekerja lebih profesional dengan menerima masukan dari komunitas telekomunikasi, termasuk dari Mnkominfo