MAJALAH ICT – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan (Kemenkeu) sejak 2004 telah menerbitkan electronic filling (e-Filing), agar masyarakat bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online dan real time pada situs DJP atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Namun begitu, jika sebelumnya layanan ini berbayar, sekarang pengguna layanan ini tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.
Demikian disampaikan Direktur Teknologi Informasi DJP, Iwan Djuniardi. Menurutnya, e-Filling bukan fasilitas baru karena sudah diterapkan sejak 2004. "Tapi selama ini, itu dilakukan oleh ASP yang adalah pihak ketiga. Karena dilakukan pihak ketiga e-Filing ini berbayar," kata Iwan.
Dijelaskan Iwan, dengan menggunakan sistem e-Filing ini, wajib pajak tidak perlu lagi harus repot mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP). "Cukup mengakses internet, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT ke Ditjen Pajak," katanya.
Ditambahkan Iwan, penggunaan sistem e-Filing ini tidak begitu sulit. "Terdapat tiga langkah penggunaannya. Pertama datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) mengajukan permohonan e-Filing. Kemudian wajib pajak mendaftar. Setelah itu bisa langsung buka internet dan menyampaikan SPT Tahunan," urainya.
NAmun sayangnya, sistem ini masih belum berlaku untuk pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan omset maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, yang terkena pajak penghasilan (PPh) 1 persen.