MAJALAH ICT – Jakarta. Sejumlah daerah sudah berhasil menyelesaikaan proyek e-KTP, seperti sejumlah kelurahan di wilaayah Jakarta dan Depok. Bagi warga yang akan mendapatkan e-KTP harus menukarkan KTP lama yang masih berlaku.
Potensi kegagalan program senilai Rp6,5 triliun itu terlihat dari masih mentahnya roadmap ke depan. Terutama kaitannya dengan sejumlah pertanyaan seperti untuk apa? Bisa dipakai dimana? Kemudahan yang didapat apa saja? Sampai ke pertanyaan, apa bedanya dengan KTP lama?
Perbdaan e-ktp dengan KTP lama bisa tidak ada sama sekali mengingat e-ktp tidak kompatibel dengan perangkat pembaca chip lainnyaa, sehingga tidak bisa digunakan di tempat lain seperti kepolisian, rumah sakit, jalan tol, atau imigrasi, sehingga cita-cita ke arah single identity number sangat jauh tercapainya.
Bila memang demikian, maka e-ktp seperti KTP biasa saja, penggunaannya secara manual, dan untuk keperluan laainnya tetap dibutuhkan kartu-kartu lainnya, seperti SIM, kartu kesehatan, kartu jalan tol, dan paspor.
Lalu apa kegunaan e-KTP? Mestinya pemerintah mampu menjelaskan arti penting e-KTP dalam kaitannya dengan interaksi masyarakat dalam berbisnis dan mendapatkan pelayanan pada institusi pemerintah seperti rumah sakit, kantor pajak, imigrasi, penerbangan, dan institusi lainnya termasuk institusi swasta yang berhubungan dengan funsgi e-KTP layaknya sebagai single identity number.
Pertanyaannya, apakah semua institusi tersebut memiliki sistem dan alat yang kompatibel dengan e-KTP? Pasti tidak, karena dalam rangka pengadaan e-ktp pun sudah kekurangan, apalgi bila melihat harganya yang katanya selangit.
Dalam kondisi tertentu, sebagai aplikasi sebuah keterbukaan pemerintah, mestinya pemerintah yang terkait juga mampu menjelaskan berbagai risiko, khususnya terkait dengan kerentanan dan gangguan teknologi informasi dalam sistem informasi yang berhubungan dengan penerapan e-KTP. Pemerintah juga harusnya mampu menguraikan unsur-unsur pengendalian dalam sistem informasi untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan (errors), interupsi pelayanan, dan kejahatan terhadap pemanfaatan e-KTP tersebut.
Selain hal teknis tersebut, pemerintah juga dituntut untuk mampu menjelaskan mengenai dampak perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi yang berhubungan dengan e-KTP terhadap etika dan lingkungan sosial masyarakat pengguna, memahami bagaimana etika berhubungan dengan sistem informasi, dan mengenali peran etika dalam organisasi serta perlunya penerapan budaya etika.
Manfaat untuk pemerintah? Sudah pasti e-KTP tersebut sangat bermanfaat bagi pemerintah dalam melakukan pengelolaan, pengendalian, serta pengawasan terhadap database kependudukan. Namun masih ada yang mungkin kita ragukan: Apakah pemerataan SDM pengelola database e-KTP telah memadai? Apakah sistem proteksi antivirus misalnya telah memadai terhadap serangan para hacker? Mungkin kita masih ingat kasus jebolnya database pemilu karena amburadulnya pengelolaan.
Pesimisme ini hendaklah menjadi poin penting untuk kita jadikan list point apakah kita telah menyiapkan hal-hal tersebut? Bagaimana sistem backup database-nya? Indonesia dengan penduduk ber-KTP lebih dari 200 juta adalah sebuah entitas database yang sangat besar, pasti berbeda efektivitas alat dan sistemnya jika dibandingkan dengan Negara Jerman, misalnya, yang berpenduduk tidak sebesar Indonesia.
Manfaat untuk aktivitas bisnis? Sudahkan pemerintah mempertimbangankan bahwa e-KTP bermanfaat untuk kegiatan bisnis masyarakatnya? Jika belum terjadi sinkronisasi, siapa yang harus menyesuaikan, bagaimana metode penyesuaiannya? Apakah pemerintah mempunyai anggaran yang cukup untuk itu? Jika tidak, apa solusinya? Misalnya saja, jika semua perusahaan harus memiliki cardreader dan sistem pembaca e-KTP? Siapa yang akan menyediakan? Jika hal-hal tersebut belum dapat diatasi, peran e-KTP akan sama nasibnya dengan KTP konvensional saat ini yang hanya memiliki peran sebagai kartu tanda penduduk saja.
Manfaat untuk masyarakat? E-KTP mestinya berguna bagi masyarakat secara komunitas maupun individu. Masyarakat belum banyak memahami fungsi dan keguanaan dari e-KTP tersebut. Bagaimanakah jika terjadi kehilangan, bagaimana mekanisme dan masa berlakunya? Apakah sistem e-KTP akan berbenturan dengan sistem kendali krama/warga dalam wilayah desa pekraman tertentu? Apakah e-KTP juga dapat berfungsi untuk keperluan lainnya seperti kartu pemilih pada Pemilukada atau Pemilu? Mestinya ya, sehingga idealisme pembentukan e-KTP tersebut dapat mendekati kenyataan yang pada akhirnya dapat pengurangi biaya atau belanja pemerintah yang tidak perlu. Sehingga proyek yang menelan hingga triliunan rupiah itu tidak sekedar menghambur2 kan keuangan Negara.