MAJALAH ICT – Jakarta. Ribut-ribut soal proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah agak mereda. Keributan proyek Kementerian Dalam Negeri senilai hampir Rp 5 triliun itu berpuncak pada saat penentuan pemenang tender tersebut. Semua orang mempermasalahkan proses tendernya, yang konon bermasalah.
Menurut Lais Abid,Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch, sang menteri dituduh telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tidak melaksanakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, sampai tidak menghiraukan masukan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sang menteri pun tak kurang cerdik menangkis, dengan mengatakan bahwa sudah sejak awal menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW) dan meminta KPK mengawasi proyek ini.
Sungguh aneh ketika semua meributkan proyek e-KTP, dalam substansi proyek itu sendiri sudah ada kekeliruan pemahaman sejak awal.Kementerian Dalam Negeri salah menafsirkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 101 undang-undang ini menyebutkan pemerintah memberikan nomor induk kependudukan (NIK) kepada setiap penduduk paling lambat lima tahun.
NIK tentu sangat berbeda dengan e-KTP. NIK adalah nomor identitas setiap individu yang melekat pada setiap penduduk seumur hidup. Sementara itu, e-KTP adalah identitas penduduk dewasa yang telah berumur 17 tahun dalam bentuk kartu elektronik. Sungguh tidak bisa dimengerti apa yang dipikirkan pemangku kebijakan di Kementerian Dalam Negeri ini.
Kegagalan mendasar dalam proyek e-KTP adalah tidak berhasilnya mengintegrasikan banyaknya aspek dalam sistem administrasi kependudukan. Dengan mengutamakan pembuatan e-KTP, berarti semakin menjauhkan upaya mengintegrasikan sistem administrasi penduduk dengan sistem perbankan, sistem pajak, sistem jaminan kesehatan, sistem keimigrasian, dan sistem sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik.
Padahal, kalau tidak dilakukan dengan terburu-buru, dan bisa mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan serta pada akhirnya bisa mengintegrasikannya, proyek ini akan jauh lebih efisien. Pada akhirnya juga, proyek ini akan memberi banyak manfaat kepada bangsa dan negara ini. Indonesia pun akan dilihat sebagai negara yang maju dalam sistem administrasi kependudukannya.(majalahict/ap)