Search
Selasa 16 April 2024
  • :
  • :

Eks Kurator Telkomsel Ajukan PK ke MA, MK dan KY Soal Fee Kurator

MAJALAH ICT – Jakarta. Perselisihan antara Telkomsel dan kurator nya, laksana api dalam sekam, belum selesai-selesai juga. Hal itu setelah Eks kurator Telkomsel, Feri S Samad dan kawan-kawan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK ini merupakan adalah lanjutan dari putusan PK Mahkamah Agung atas penetapan fee kurator.

Feri S Samad mengungkapkan bahwa keputusan MA soal fee yang mereka dapat justru tidak memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Ia menambahkan ada pertentangan dan penyimpangan hukum, sehingga upaya hukum PK kedua dimungkinkan. "Pertimbangannya ngaco. PK di atas PK dimungkinkan karena ada penyimpangan hukum yang jelas dalam PK sebelumnya,” kata Feri.

Dijelaskannya, yang menjadi dasar pihaknya mengajukan PK atas PK adalah berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. Maksud dari penerbitan edaran tersebut adalah untuk menciptakan kepastian dan keselarasan hukum, serta menghindari putusan PK yang saling bertentangan.

PK yang saling bertentangan tersebut terlihat dari putusan-putusan MA sejak 1998. Baik kasasi maupun PK, Mahkamah Agung selalu menyatakan tidak ada upaya hukum apapun terhadap penetapan honor kurator. Putusan PK No. 48 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013 ini membolehkan upaya hukum Peninjauan Kembali dan membatalkan penetapan imbalan honor kurator.

Pandangan senada terlihat dari putusan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi No. 834/Pdt.Sus/2009 yang diajukan oleh Crown Capital Global Limited selaku pemohon pailit dan PT. Cipta Televisi Indonesia (TPI) selaku debitor. Kala itu, MA berpandangan tidak terbuka upaya hukum terhadap penetapan fee kurator.

Peninjauan kembali menurutnya juga termasuk sebagai upaya hukum bagi para pencari keadilan. Bukan itu saja upaya hukum yang akan ditempuh, Feri dan rekan-rekannya juga akan meminta pertimbangan dan pendapat Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 91 UU Kepailitan tersebut. Kemudian juga mengajukan judicial review terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2013 yang mengatur imbalan kurator. Dan juga, mengadukan hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini ke Komisi Yudisial.