Search
Rabu 22 Januari 2025
  • :
  • :

Eksekusi Penataan Frekuensi 1800 MHz Hanya Satu Malam

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mengungkapkan bahwa proses eksekusi untuk penataan frekuensi 1.800 MHz hanya membutuhkan waktu satu malam saja. Demikian disampaikan Anggota BRTI M. Ridwan Effendi.

"Untuk eksekusi hanya dibutuhkan waktu satu malam," kata Ridwan. Waktu itu akan sama, baik untuk metode direct maupun indirect, yang saat ini ramai dibicarakan. Metode direct adalah penataan frekuensi 1.800 MHz sekaligus, sementara indirect bersifat dua kali perpindahan, sampai operator menempati posisi akhirnya.

Mengenai kebutuhan waktu satu malam, Ridwan mengatakan meski sama satu malam, namun dua metode tersebut berbeda. "Eksekusi satu malam per region jika operator memilih metode indirect, sementara eksekusi satu malam dibutuhkan untuk metode direct untuk tiap operator," jelas Ridwan. Ditambahkannya, yang sebenarnya membutuhkan waktu lama adalah persiapan eksekusi. "Tapi diharapkan akhir tahun ini tuntas," harapnya.

Untuk penataan ini, BRTI juga mengharapkan masyarakat untuk mengetahui jadwal yang akan disampaikan kemudian. Hal ini akan berhubungan dengan gangguan layanan yang mungkin terjadi. "Pada saat eksekusi diharapkan pengguna telekomunikasi menggunakan ponsel dengan bijaksana dan usahakan tidak melakukan transkasi pembelian paket melalui SMS dan UMB," kata Ridwan.

Bagaimana bila saat eksekusi ponsel pengguna hang? "Yang perlu dilakukan pengguna adalah me-restart ponsel atau pada model lama mematikan ponsel dan menghidupkannya kembali," pungkas Ridwan.