Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus IM2 Berlanjut Sampai Tuntas

MAJALAH ICT – Jakarta . Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi yang melibatkan IM2 dan Indosat nampaknya akan masih menjalani proses yang panjang. Hal itu setelah pada hari ini Majelis Hakim memutuska untuk menolak eksepsi pembela. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dengan memanggil saksi-saksi.

Menurut Kuasa Hukum Indar Atmanto, mantan Dirut IM2, Luhut Pangaribuan, Majelis Hkain dinilai tidak melihat bahwa Surat dakwaan JPU tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. "Seharusnya Majelis Hakim menyatakan diri tidak berwenang memeriksa perkara ini, karena tidak masuk dalam kompetensi absolutnya,” sesal Luhut.

Ditambahkan Luhut, banyak fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan oleh ketua majelis, dan seharusnya mengabulkan putusan sela. Termasuk juga harus sejalan dengan Putusan Majelis Hakim PTUN yang dalam putusannya menyatakan bahwa laporan BPKP yang menjadi dasar penentuan kerugian negara dalam perkara pidana ini ditunda keberlakuannya.

"Dengan begitu, terkait dengan putusan perkara PTUN, seharus pemeriksaan perkara ini ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara PTUN,” jelas Luhut. 

Namun begitu, dari berbagai sidang yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi, memang belum ada preseden Hakim membatalkan tuntutan JPU melalui keputusan sela. Sehingga, persidangan digelar hingga hakim memutuskan vonis. Dengan putusan majelis hakim ini, sidang akan dilanjutkan dengan memanggil saksi-saksi. Dan JPU, menurut kabar yang beredar, telah mempersiapkan beberapa saksi mahkota.