MAJALAH ICT – Jakarta. Era baru dimulai oleh Rudiantara di Kementerin Komunikasi dan Informatika. Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I mayoritas dilakukan melalui seleksi terbuka. Bahkan, satu posisi dibuka dan akhirnya diisi oleh non pegawai negeri sipil. Uniknya, yang terpilih menjadi Dirjen Aplikasi Informatika ini sebelumnya juga pernah menggugat kebijakan Kementerian Kominfo dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi.
Memang untuk posisi Dirjen Aptika, Panitia Seleksi membuka lelang selain untuk PNS dan Non PNS. Dan dari 13 pelamar yang lolos seleksi administrasi, 12 orang adalah non PNS dan hanya satu orang berasal dari PNS, yang adalah Direktur E-Government di Ditjen Aptika. Dan akhirnya, pagi ini Menkominfo Rudiantara melantik Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc sebagai Dirjen Aptika.
Samuel atau biasa dipanggil Sammy aktif memimpin perusahaan Jasnita Telekomindo yang berbisnis sebagai penyedia jasa internet dan mendapatkan lisensi BWA 2,3 GHz. Samuel memang aktif di Seknas Jokowi saat Pilpres 2014 lalu. Bahkan, mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ini juga masuk bursa calon Menkominfo. Sebagai seorang ahli di bidang bisnis ICT, Sammy mulai meniti karir saat bergabung dengan group Rajawali sejak lulus dari Fresno, Amerika Serikat, di tahun 1993. Di APJII, Sammy lebih dulu menjabat sebagai pengurus bidang marketing dan komunikasi, kemudian jadi pengawas, lalu wakil ketua sebelum akhirnya menjadi ketua.
Yang menarik, saat menjadi Ketua Umum APJII, Sammy mengugat kebijakan Kementerian Kominfo mengenai pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berbentuk Biaya Hak Penyelenggara (BHP) Telekomukasi dan BHP USO ke Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim yang diketuai Arief Hidayat dalam putusannya menolak seluruhnya gugatan yang diajukan APJII yang berkedudukan hukum di Gedung Cyber Lantai II, Jalan Kuningan Barat No. 8, Jakarta Selatan. APJII yang diwakili Ketua APJII Semuel Abrijani Pangerapan, Atmaji Sapto Anggoro dan Ahmad Suwandi Idris, menggugat agar Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta Pasal 16 ayat (2) dan (3), Paal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) dari Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 tahun 1999.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian dibacakan Arief Hidayat dalam sidang di MK. MK menilai pengajuan uji materi itu tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan yang diajukan APJII didasarkan pada anggapan bahwa penyedia layanan komunikasi berbasis internet dirampok dengan kedok PNBP. Apalagi, PNBP yang harus meliputi antara lain Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan konten.
APJII menilai rumusan tarif BHP yang dikenakan ke penyelenggara jasa telekomunikasi tak adil sebab dihitung sebesar 1% dari pendapatan kotor perusahaan. Padahal, pajak lain seperti pajak pendapatan diambil berdasarkan keuntungan perusahaan.
Dan kini, Sammy pun melangkah dan mengemban amanah baru memajukan aplikasi informtika tanah air. Selamat bekerja.