MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam penandatangan kerja sama antara PT Telkomsel dan maskapai Lion Air, terungkap bahwa rencananya Telkomsel berminat untuk menghadirkan sinyal Telkomsel di dalam perut pesawat-pesawat Lion Air. Namun, rencana itu halangan utamanya adalah regulasi.
Terkait regulasi, Di Amerika Serikat, penggunaan perangkat elektronik ketika berada di dalam penerbangan menjadi perdebatan karena larangan FAA (Federal Aviation Administration) untuk tidak menggunakan ponsel aktif di pesawat. tidak ingin Anda melakukannya, sedangkan cukup banyak orang lain berpikir tidak ada masalah dengan hal itu. Sanksi nya pun tidak main-main.
Seperti dikutip dari NewYorkTimes, pada September 2012, seorang penumpang ditangkap setelah menolak mematikan ponsel ketika pesawat mendarat di El Paso. Kemudian juga pada Oktober 2012, seorang pria di Chicago ditangkap karena ia menggunakan iPad selama lepas landas. Yang juga bikin heboh, pada November 2012, setengah lusin mobil polisi yang mengitari landasan pacu di Bandar Udara La Guardia di New York, hanya untuk menahan seorang pria berusia 30 tahun yang juga menolak mematikan telepon sementara ketika pesawat berada di landasan pacu bandara.
Di Indonesia, pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuan dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Memang UU ini amat sangat dipertanyakan, mengingat saat itu Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak dilibatkan dalam pembahasan. Namun, aturan itu jelas dapat terbaca ketika penumpang berada dan duduk di dalam pesawat karena terletak persis di depan mata.