MAJALAH ICT – Jakarta. Penutupan Fans Page Facebook para peretas Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Security Down Team menjadi pertanyaan dan telah diajukan banding oleh para peretas ke Facebook. Facebook sendiri telah mengeluarkan konfirmasi resminya yang dilansir Tech in Asia. Konfirmasi ini dilontarkan Charlene Chian, kepala bidang komunikasi Facebook di Asia Pasifik.
"Kami benar-benar serius terhadap pernyataan hak dan tanggung jawab kami dan memberikan respon secepatnya untuk menghapus konten berbahaya yang melanggar kebijakan kami. Akun tersebut dihapus karena telah melanggar peraturan kami." ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan Facebook yang dimaksud bisa merupakan bagian dari peraturan pasal lima mengenai ‘perlindungan terhadap hak orang lain’ butir ke satu yang mewajibkan pengguna untuk tidak memasukkan post atau melakukan aksi di Facebook yang melanggar hak orang lain atau melanggar hukum.
Selain itu, ada juga peraturan Facebook pasal tiga tentang ‘keamanan’ butir ke-10 yang menyebutkan bahwa pengguna tidak boleh menggunakan Facebook untuk kegiatan apapun yang melanggar hukum, menyesatkan, membahayakan, atau memiliki unsur diskriminasi.
Bagi facebook, kegiatan hacking merupakan kegiatan yang melanggar hukum baik di negara Indonesia maupun di Australia. Apabila pengguna menggunakan Facebook sebagai platform untuk mengorganisir kegiatan tersebut, maka Facebook memiliki hak penuh untuk menghapus akun sang pengguna terkait laporan pengguna.
Tentu saja ini bisa berlaku sebaliknya. Apabila hacker Australia atau dari negara manapun ketahuan menggunakan Facebook untuk mengorganisir serangan peretasan ke banyak situs, maka siapapun bisa melaporkan hal itu dan membuat akun-akun Facebook tersebut dihapus. Jadi, siapapun bisa meminta penghapusan akun Facebook hacker lokal, baik itu dari pemerintah Amerika, pemerintah Australia, hacker Australia, atau bahkan orang Indonesia sendiri.