MAJALAH ICT – Jakarta. Kasus yang terkait dengan penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2 memasuki babak final. MA telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap kepada mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Selain itu, MA juga memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimana PT Indosat diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 3G milik PT Indosat oleh PT IM2.
Dalam rangka memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 1,3 triliun sekaligus melaksanakan putusan pengadilan, Kejaksaan Agung sebelumnya mengatakan bakal merampas gedung Indosat sebagai jaminan. "Gedungnya kita rampas sebagai jaminan. Putusannya harus kita laksanakan 1 tahun itu," demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, di Jakarta.
Menurut Turin, pihaknya memberi tenggang waktu selama setahun bagi Indosat untuk melaksanakan kewajibannya kendati putusan MA menyebut batas waktu yang harus dipenuhi selama 30 hari. "Biasanya 30 hari, tapi karena ini nilainya besar maka 1 tahun. Kasasinya begitu. Artinya, setelah 1 tahun ini tidak membayar denda maka akan dirampas asetnya itu bunyi putusan dari MA. Jaksa selaku eksekutor," tegasnya.
Terkait putusan MA ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla diminta untuk memberikan perhatian dan menuntaskan kasus IM2 yang dinilai meresahkan indusri telekomunikasi dan internet Indonesia. Apalagi, dari kasus ini, mantan Direktur Utama Indosat harus mendekam di penjara Sukamiskin dan pengusaha internet dalam posisi siaga untuk mematikan layanan internet, karena pola kerja sama seperti IM2-Indosat merupakan hal lazim dilakukan.
Menteri Komunikasi dan Informatika sendiri telah berkoordinasi dengan Indosat dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menyikapi kondisi ini, APJII menyambut baik langkah pemerintah. "Kami menyambut baik langkah Menkominfo concern dan menuntaskan kasus kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2. Ini demi menciptakan kepastian hukum dan investasi di sektor telematika," sambut Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan.
Menurutnya, pembicaraan antareksekutif negara merupakan langkah positif dan harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini. APJII sendiri bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) Indar Atmanto yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung.
Selain itu, APJII juga telah secara resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014. "Kami berharap, surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal. Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara," ujar Sammy. "Pasalnya, kasus IM2 ini bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara Jasa Internet (ISP). Sebab, mereka juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi," tambahnya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib juga apresiasinya atas langkah kabinet Jokowi-JK menyelesaikan polemik Indosat IM2, dimana mantan Dirut IM2 Indar Atmanto kini ditahan. "Kami menyambut baik langkah tersebut. Industri telekomunikasi butuh kepastian regulasi untuk berkembang. Payung hukum sangatlah penting dalam bisnis ini. Pasalnya, kerja sama telekomunikasi dinilai sangat detail aturannya," tandasnya.
10 Fenomena ICT Indonesia 2014 lainnya:
1. Selamat Tinggal CDMA, Selamat Jalan Flexi
3. Slot Orbit Indosat Dirampas, BRI akan Luncurkan Satelit
4. Operator Ramai-Ramai Adopsi 4G LTE
5. Harapan Besar pada Menkominfo Rudiantara
6. Maju Mundur Registrasi Pengguna Kartu PraBayar
7. TV Digital Dibuka, TV Analog Masih Jalan Terus
8. Media Sosial, Kampanye Hitam dan TrioMacan2000
9. Petinggi Facebook, Twitter dan Path Datangi Jakarta
10.Pasar masih Legit, Ramai-Ramai Bisnis E-Commerce