MAJALAH ICT – Jakarta. Perkembangan teknologi informasi di Indonesia, jangan ditanya lagi. Pengguna internet yang kian membengkak, membuat jejaring sosial maupun media sosial menjadi sasaran untuk berkomunikasi. Tak terkecuali di masa kampanye jelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli lalu.
Lihat saja microblogging Twitter. Tiap saat berseliweran kicauan mengenai pencapresan. Namun selain kicauan positif, yang mengedepankan visi misi dan strategi para pasangan capres memajukan Indonesia, yang mengkhawatirkan adalah media ini dipakai untuk kampanye hitam atau black campaign.
Dalam penilaian Badan Intelijen Negara (BIN), kampanye hitam yang ada di media sosial berpotensi menjadi liar. Karena itu, BIN merasa perlu menatanya. Menurut Kepala BIN Marciano Norman, black campaign di media sosial berpotensi menjadi bola liar apabila tidak dicegah. "Jika tidak dikelola dengan baik, maka berpotensi menjadi liar," katanya.
Karena itu, ujarnya, BIN mengharapkan kedua kubu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2014, dapat menahan diri. "Sekarang maraknya black campaign di media sosial dirasakan masih mengganggu," ucapnya. Dijelaskanblack campaign akan dibalas oleh black campaign lagi. "Dan nanti yang ada pencitraan yang buruk terhadap dua calon itu. Sehingga nantinya masyarakat Indonesia bingung, kok dua calon buruk begini, kok dipilih," tandasnya. "Oleh karenanya, saya mengimbau seluruh pihak menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, agar masyarakat tidak mendapatkan masukan yang salah, agar masyarakat mendapatkan capres yang dapat membawa negara ini lebih baik," harapnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi terkait tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Salah satu yang dibahas adalah maraknya kampanye hitam melalui sosial media.
Seperti disampaikan Komisioner KPU Juri Ardiantoro, dalam rapat tertutup itu, dibahas maraknya kampanye hitam lewat sosial media yang masuk ke ranah Kominfo. Kominfo pun didesak agar bisa menindak akun-akun yang bersangkutan. "Kita meminta Kominfo agar situs-situs yang mengandung unsur kampanye hitam diblokir saja, kemudian terhadap kampanye hitam yang bukan di media sosial itu ranahnya kepolisian yang menindak," terangnya.
Diminta untuk mengungkap siapa di balik akun-akun penyebar kampanye hitam, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring lebih ingin masalah ini diatasi pihak kepolisian. "Kalau ada black campaign dilaporkan saja kepada kepolisian," kata Tifatul seperti disampaikan melalui laman resmi Kementerian Kominfo. Menurut Tifatul, Kementerian Kominfo tidak dalam kapasitasnya menangani kampanye gelap. “Silahkan dilaporkan ke polisi, akan ditangani secara hukum," tambahnya.
Namun begitu, Tifatul tetap mengingatkan bahwa dukung-mendukung calon presiden yang terbaik memimpin Indonesia untuk 5 tahun ke depan sah-sah saja, tetapi tidak dengan cara kampanye hitam, harus tetap saling menghargai dan menjunjung kesantunan. ”Jangan melakukan black campaign, yang positive campaign sajalah," tandasnya.
Penghina Jokowi Dibebaskan
MA yang dituduh menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook, dipaksa mendekam di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Kasus MA, bermula saat ia memposting meme-meme yang dianggap menghina Presiden Jokowi di akun Facebook-nya, saat pemilu presiden Juli lalu. Gambar-gambar itu di-posting di warnet dekat rumahnya. Namun kemudian, akhirnya MA pun dibebaskan setelah orang tua MA menemui Jokowi di Istana Negara.
Pengacaranya, Irfan Fahmi, mengungkapkan MA di gelandang ke Mabes Polri sejak Kamis 23 Oktober 2014. "Pada kampanye pilpres kemarin kan sangat panas, saling menyudutkan. Dia dilibatkan dalam grup. Tapi MA bukan relawan atau pendukung salah satu capres. Dia juga bukan militan. Bahkan dia tidak nyoblos saat pilpres, karena harus bekerja," ungkap Irfan.
Dijelaskan Irfan, MA sehari-hari bekerja sebagai tukang kipas sate. MA tak pernah menyadari perbuatannya itu bisa berdampak negatif buat dirinya. "Dia menganggap gambar-gambar itu wajar. Gambar-gambar itu juga diperoleh dari media sosial Facebook, dia tidak edit sendiri karena nggak punya kemampuan khusus dan HP-nya juga nggak canggih," jelas Irfan.
Namun begitu, perbuatan MA itu dilaporkan tim kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli lalu. Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya MA digelandang ke tahanan Mabes Polri. Anak buruh di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, itu dijerat pasal berlapis yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Pornografi dan UU ITE, dan juga Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukumannya, 10 tahun penjara.
Selain MA, ada juga nama Florence yang dijerat dengan UU ITE. Gara-gara urusan Antri BBM di SPBU dan meluapkan kemarahannya lewat Path, mahaiswi S2 Universitas Gajah Mada, Florence Sihombing, sempat mendekam di tahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dan Flo pun, menjadi pembicaraan hangat di jagat maya dan tentunya di Yogyakarta.
Flo membuat heboh SPBU di wilayah Baciro, Lempuyangan, Yogyakarta, pada Rabu 27 Agustus lalu. Ia marah-marah karena dianggap tak mau antre saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax 95. Kekesalannya pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki kota pelajar tersebut. Saat ini, Flo statusnya telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, penahanan dilakukan dengan syarat tersangka dinilai tidak kooperatif, kecenderungan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, tmabhanya, selama pemeriksaan, tak ada itikad baik dari terlapor. Bahkan yang bersangkutan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Sampai tadi tidak mau BAP. Biar ada saksi kalau dia tidak mau tanda tangan. Perlu kita saksi orang korban dan publik," katanya. Flo sendiri akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Florence sendiri diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Dan juga Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Juru bicara dan kuasa hukum Florence, Wibowo Malik merasa keberatan dengan penahanan kliennya. Wibowo pun mempertanyakan dasar penangkapan kliennya. "Kami merasa keberatan dengan penahanan klien kami. Tapi kami tidak akan ngomong apa-apa dahulu sebelum surat-surat sampai menerima surat yang kami minta. "Apa dasarnya klien kami ditangkap kalau bukan atas dasar surat perintah penyidikan, betul nggak," sergah Wibowo.
Florence sendiri sebenarnya telah meminta maaf atas kata-katanya. Namun, kasus ini tetap harus diselesaikan di meja hijau.
Akhir Perjalanan TrioMacan2000?
Salah satu akun yang fenomenal di dunia media sosial Indonesia adalah TrioMacan2000. Setelah malang melintang mengungkap kasus korupsi di Indonesia, kiprah TrioMacan2000 nampaknya berhenti di 2014 ini. Admin TrioMacan2000 dituding melalukan pemerasan dari kicauan yang ditulsinya.
Upaya Polisi Daerah Metro Jaya dalam membekuk kelompok yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan. Selain menetapkan Raden Nuh dan Edi syahputra sebagai tersangka pemerasan, polisi juga membekuk rekan raden Nuh lain di Asatunews.com dan pengelola akun TrioMacan2000, Harry Koes.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Raden Nuh (RN) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemerasan. Raden Nuh ditangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014), dini hari, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menerima laporan adanya dugaan pemerasan terhadap Abdul Satar pada (29/10)lalu. Dalam laporan bernomor LP/3931/X/2014/PMJ/Dit.Reskrimsus, Satar melaporkan pemerasan terhadap dirinya yang diakukan oleh Harry Koes cs.
Menurut Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, ketiga orang tersebut resmi dijadikan tersangka dan ditahan. Dijelaskannya, selain dikenakan pidana pemerasan, mereka bertiga juga dijerat pidana pencucian uang. Polisi menjerat ketiganya atas laporan petinggi PT Telkom. "Sekarang mereka sudah kami tahan," ungkap Hilarius.
Hari ini Raden Nuh cs telah "diperkenalkan" pada publik oleh pihak Kepolisian. Kejadian ini membuat Raden Nuh marah-marah, dan mengatakan dirinya diperlakukan tidak adil. Menurut Raden, yang dilakukannya hanya mengungkapkan pendapat, dugaan korupsi yang terjadi dan dilakukan pihak-pihak tertentu.
Pihak kepolisian tetap terus mendalami kantor Raden Nuh cs dimana kantor admin akun TrioMacan2000 yang sekarang berubah jadi TM2000back satu tempat dengan kantor Asatunews.com di Jl Tebet Barat Dalam V No. 26 Tebet, Jaksel. Penyidik di TKP menyita flash disk, laptop dan sejumlah dokumen.
Walaupun berkeras bahwa apa yang dilakukan sebatas jasa pemasangan iklan di media online Asatunews.com, namun Raden Nuh cs yang merupakan genk TrioMacan2000 akhirnya mengakui ada dua korban yang bekerja sama dalam "pemasangan iklan".
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arif Budiman mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka Raden Nuh, Edi syahputra dan Harry Koes, para tersangka tak mengakui ada korban "pemasangan iklan" lain. Namun penyidik tak mempercayai begitu saja keterangan genk TrioMacan2000 tersebut. "Kalau mengacu ke tersangka, ya, mereka bilangnya cuma dua korbannya. Untuk itu, kami minta masyarakat melapor,” katanya.
Untuk itu, Arif mengajak, masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan akun @TrioMacan2000 untuk melapor ke Polda Metro Jaya. "Bagi yang pernah diperas dan buktinya cukup kuat, silakan melapor. Kami akan proses," himbau Arif.
Sementara itu, Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, mengatakan bahwa genk TrioMacan2000 ini bisa saja dijerat undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kami masih dalam proses penyelidikan. Bisa saja dikenakan tindak pidana pencucian uang. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara. Dia (Raden Nuh) mengakui uang itu buat gaji karyawan media onlineasatunews.com karena ada kerja sama antara media itu dengan pelapor," kata Hilarius Duha.
Meski menyebutkan ada kerja sama, namun genk TrioMacan2000 ini ketika diminta menunjukkan bukti-bukti kerja sama yang dilakukannya, tidak bisa memperlihatkan bukti yang dimaksud.
10 Fenomena ICT Indonesia 2014 lainnya:
1. Selamat Tinggal CDMA, Selamat Jalan Flexi
2. Kasus IM2 Ingkrah, Semua ISP Ilegal?
3. Slot Orbit Indosat Dirampas, BRI akan Luncurkan Satelit
4. Operator Ramai-Ramai Adopsi 4G LTE
5. Harapan Besar pada Menkominfo Rudiantara
6. Maju Mundur Registrasi Pengguna Kartu PraBayar
7. TV Digital Dibuka, TV Analog Masih Jalan Terus
9. Petinggi Facebook, Twitter dan Path Datangi Jakarta
10.Pasar masih Legit, Ramai-Ramai Bisnis E-Commerce