MAJALAH ICT – Jakarta. Florence Sihombing akhirnya dibebaskan. Hal itu setelah mahasiswa program Kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini, mendapat jaminan dari kampusnya. Florence sendiri harus berhadapan dengan hukum gara-gara tulisannya di Path yang menjelek-jekelkan Yogyakarta da Kesultanan Yogya.
Florence dibebaskan setelah UGM meminta pengajuan penangguhannya dikabulkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda DIY. Surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan ditandatangani oleh Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto pada pukul 13.30 WIB.
"Sekali lagi dengan tulus saya minta maaf kepada Sultan dan seluruh masyarakat Yogya atas perbuatan yang saya lakukan. Saya memohon dengan sangat permintaan maaf ini bisa diterima seluruh warga. Saya harap masyarakat Yogya mengerti dan mau berbesar hati dengan mau memaafkan,” kata Flo menyambut pembebasannya.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Internasional UGM sekaligus Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum, Heribertus Jaka Triyana mengatakan pihaknya dalam hal ini Fakultas Hukum UGM telah mengajukan pengangguhan penahanan dan telah dikabulkan.
Atas nama Institusi dan Fakultas Hukum UGM, Heribertus juga meminta maaf kepada masyarakat Jogjakarta, kepada Sultan, dan seluruh akademika UGM atas apa yang telah diperbuat Florence. “Secara tulus meminta maaf kepada semuanya. Atas nama Florence dan keluarga dengan tulus kami ucapkan terima kasih. “Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pembinaan kepada anak kami, Florence,” katanya.
Sebagaimana diketahui, gara-gara urusan Antri BBM di SPBU dan meluapkan kemarahannya lewat Path, Florence Sihombing, sempat harus mendekam di tahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dan Flo pun, menjadi pembicaraan hangat di jagat maya dan tentunya di Yogyakarta.
Flo membuat heboh SPBU di wilayah Baciro, Lempuyangan, Yogyakarta, pada Rabu 27 Agustus lalu. Ia marah-marah karena dianggap tak mau antre saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax 95. Kekesalannya pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki kota pelajar tersebut. Saat ini, Flo statusnya telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, penahanan dilakukan dengan syarat tersangka dinilai tidak kooperatif, kecenderungan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, tmabhanya, selama pemeriksaan, tak ada itikad baik dari terlapor. Bahkan yang bersangkutan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Sampai tadi tidak mau BAP. Biar ada saksi kalau dia tidak mau tanda tangan. Perlu kita saksi orang korban dan publik," katanya. Flo sendiri akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Florence sendiri diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Dan juga Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

















