Search
Selasa 20 Januari 2026
  • :
  • :

Frekuensi Telkom Flexi Tidak Bisa Diberikan ke Telkomsel

MAJALAH ICT – Jakarta. Rencana pemerintah menata kembali frekuensi 800 MHz merupakan upaya untuk kembali menggairahkan industri dimana posisi operator-operatornya terutama di 800 MHz sedang tidak sehat. Pemerintah membuka 800 MHz untuk dipakai teknologi apapun oleh operator. Upaya ini disambut gembira dan operator seperti Telkom dan Indosat yang menggunakan teknologi CDMA berancang-ancang pindah ke teknologi berbasis extended GSM. Dan karena berbasis GSM, Telkom bahkan akan memberikan semua pelanggannya pada Telkomsel, dan menutup Flexi. Meski anak usaha, upaya Telkom nampaknya akan mendapat ganjalan karena secara aturan, frekuensi Telkom tidak bisa saja bisa dialihkan pada Telkomsel.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, dalam kasus ini pemerintah pelru berhati-hati. "Sehubungan dengan diputuskannya bahwa penggunaan frekuensi oleh entitas berbeda merupakan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Indosat-IM2. Jika frekuensi dialokasikan pada Telkom, maka Telkomsel tidak dapat menggunakan frekuensi tersebut kecuali Telkom dan Telkomsel menjadi satu entitas melalui proses merger atau akuisisi," jelas Heru.

Sementara itu, alternatif lainnya adalah semua frekuensi Telkom dikembalikan kepada pemerintah. "Dan setelah itu, pemerintah menetapkan alokasi frekuensi kepada pihak lain dengan metode seleksi. Seleksi bisa berupa lelang maupun beauty contest. Hanya saja, dengan metode ini, bisa saja Telkomsel tidak mendapatkan frekuensi yang dikembalikan Telkom kepada pemerintah tersebut," ujarnya.

Ditegaskan Heru, dalam kondisi apapun tetap harus sepersetujuan Menteri. "Jika kondisi Telkomsel pakai frekuensi Telkom Menteri Kominfo setuju bisa saja. Namun, semua tanggung jawab akan dibebankan pada dirinya," pungkas.