Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Front Pembela Internet Desak DPR Tunda Pembahasan RUU PNBP

MAJALAH ICT – Jakarta. Front Pembela Internet (FPI) yang merupakan sekondan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) mendesak DPR RI untuk menunda pembahasan revisi RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2014. Hal itu karena proses hukum uji materi UU PNBP sedang dilakukan pihak APJII dan FPI ke Mahkamah Konstitusi.

Demikian disampaikan Kuasa hukum permohonan uji materi Pradnanda Berbudy. Menurut Pradnanda, selama proses hukum berlangsung di Mahkamah Konstitusi, maka seharusnya segala pembahasan politik sebuah produk undang-undang ditunda dulu demi kepastian hukum bagi masyarakat. "Untuk kepastian hukum bagi masyarakat yang menanti putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi tersebut," jelasnya.

Dikatakan Pradnandya, pihaknya pada 17 Februari 2014, bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi. Uji materi ini menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Pasal 16 dan Pasal 26 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi).

"Surat permohonan kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU PNBP telah diserahkan melalui Sekretariat Jenderal DPR RI. Kami juga mengirim surat permohonan yang sama ke Kementerian Keuangan, serta tembusan ke Mahkamah Konstitusi dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," katanya.

Dinilai FPI dan APJII, UU PNBP inkonstitusional, terkait pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Dalam industri telekomunikasi ada berbagai macam PNBP, yaitu: Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, BHP telekomunikasi, BHP jasa telekomunikasi dan lain sebagainya. "Rumusan tarif BHP jasa telekomunikasi tidak fair. Problem hukumnya adalah, besaran dan tarif BHP itu ditentukan sesuka-sukanya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika," sesal Pradnanda.