MAJALAH ICT – Jakarta. Penurunan gaji para Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Kominfo terjadi di dua Direktorat Jenderal, yaitu Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informasi (SDPPI) serta Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI). Namun tentu saja, organ yang terkait dua Ditjen tersebut ikut pula berdampak, termasuk juga ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Penurunan di dua Ditjen, memang terjadi sebaliknya di Ditjen lain dimana ada ‘kenaikan’ karena diberikannya Tunjangan Kinerja. Bagi Pegawai Negeri Sipil di Ditjen SDPPI dan PPI, yang turun pun bagi golongan eselon II ke bawah. Sementara di luar itu, Tunjangan Kinerja yang diberikan jauh dibanding tunjangan sebelumnya. Ini yang dianggap tidak sebanding dengan etos kerja mereka selama ini yang melambngkan pendapatan Kementerian Kominfo menjadi Rp. 13 triliun. Harap dimaklumi, sumber utama pendapat Kementerian Kominfo adalah dua Ditjen tersebut, yang berupa Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi, BHP USO dan BHP telekomunikasi serta sertifikasi.
Bagi PNS di luar Ditjen SDPPI dan PPI, Tunjangan Kinerja menjadikannya sebagai pendapatan baru. Namun bagi PNS di Ditjen SDPII dan PPI, penurunan ini dirasa memberatkan. Sumber Majalah ICT di dalam Kementerian mengatakan, saat ini beberapa PNS mulai melamar untuk bekerja di swasta. "Bahkan sudah ada wawancara. Pendapatan kita kan Rp. 13 triliun, masak dibanding BUMN dengan pendapatan Rp. 6 triliun saja gaji kita beda jauh," katanya.
Apa yang terjadi, diceritakannya, memang cukup miris. Pendapatan Kementerian yang besar juga tidak diimbangi fasilitas yang baik. "Gedung nya saja masih sewa. Kita mau diusir karena sewa gedung belum bayar. Kalau regulatornya saja tidak nyaman, bagaimana dengan industrinya," sesalnya lagi.
Diceritakannya lagi, saat ini beberapa PNS sudah kehilangan rumahnya karena ditarik debt kolektor. Ini imbas dari gaji yang diturunkan sehingga tidak bisa membayar cicilan, pungkasnya.

















