MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa surat edarannya terkait larangan memfotokopi KTP elektronik atau e-KTP bukan untuk publik. Surat Edaran No. 471.13/1826 /SJ yang ditujukan kepada jajaran pemerintah, baik Gubernur, Bupati, ataupun Walikota. Menurut Gamawan, surat edaran dikeluarkan pada 11 April 2013 itu tersebut berisi larangan untuk memfotokopi KTP elektronik.
Larangan itu, katanya, dengan maksud agar seluruh instansi pemerintah memiliki alat pembaca e-KTP atau card reader. "Kalau masih berlaku difotokopi, apa gunanya chip. Chip itu kan seperti ATM, ATM tidak difotokopi juga. Jadi itu bukan untuk difotokopi, untuk menguji keabsahannya pakai card reader. Itulah yang kita minta instansi pemerintahan menyiapkan itu," tegas Gamawan.
Dijelaskan Gamawan,pemerintah pusat sudah mengirimkan 13.000 card reader ke daerah. Instansi pemerintah dipersilakan menambah card reader sesuai kebutuhan. Begitu pula dengan perusahaan swasta, seperti perbankan, diminta membeli card reader, sehingga tak perlu meminta fotokopi KTP.
Ditambahkan Gamawan, boleh saja instansi pemerintah memfotokopi e-KTP. "Tapi fotokopi itu hanya dilakukan sebanyak satu kali. Hasil fotokopi itu yang digunakan untuk menyalin berulang-ulang. Jika terus difotocopi e-KTP akan rusak," pungkasnya.