MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, telah melaksanakan operasi penertiban. Target operasi penertiban difokuskan terhadap penggunaan perangkat radio komunitas illegal yang lokasinya berada di sekitar Bandar Udara Soekarno Hatta, yang berpotensi mengganggu frekuensi radio penerbangan.
Kegiatan operasi ini dilakukan oleh Tim Terpadu terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balai Monitoring SFR Kelas II Tangerang, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Perum LPPNPI Cabang JATSC, Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Korem 052 Wijayakrama Kodam Jaya.
Disampaikan oleh Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, operasi penertiban dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan frekuensi radio penerbangan yang bersumber dari Radio Komunitas yang memancar dan menggunakan perangkat radio yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada operasi penertiban kali ini, Tim berhasil mengamankan perangkat dari delapan Radio Komunitas yang menggunakan frekuensi radio di luar peruntukan radio komunitas. Seluruh Radio Komunitas tersebut telah menghentikan pancaran (off air) dan perangkat pemancarnya telah diamankan sebagai barang bukti. Para pelanggar akan dipanggil dan dimintai keterangannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya penegakan hukum akan terus dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan guna memberikan efek jera kepada para pelanggar," ternag Ismail dalam siaran pers-nya.
Dijelaskanya, adapun ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 11 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimana penyelenggaraan telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri. Kemudian juga Pasal 32 yang bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan berlaku, yang lebih lanjut diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Ditambahkannya, aturan lain yang dilanggar adalah Pasal 33 UU yang sama yang menegaskan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah, sesuai peruntukan dan tidak saling mengganggu. Adapun sanksinya, ada di Pasal 52, dimana peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan paling banyak didenda Rp. 100 juta.
Sebelum operasi pelaksanaan penertiban tersebut, Tim Direktorat Pengendalian SDPPI telah melaksanakan kegiatan pembinaan terkait sertifikasi dan labeling perangkat telekomunikasi agar dalam penyelenggaraannya harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI akan terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI serta pihak terkait untuk melaksanakan penertiban secara berkala dengan harapan aturan hukum di bidang perangkat telekomunikasi dan spektrum frekuensi radio dapat ditegakkan sehingga gangguan sistem komunikasi penerbangan dan penyalahgunaan perangkat pemancar illegal tidak terjadi lagi," pungkas Ismail.