MAJALAH ICT – Jakarta. Gara-gara urusan Antri BBM di SPBU dan meluapkan kemarahannya lewat Path, mahaiswi S2 Universitas Gajah Mada, florence Sihombing, kini harus mendekam di tahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dan Flo pun, menjadi pembicaraan hangat di jagat maya dan tentunya di Yogyakarta.
Flo membuat heboh SPBU di wilayah Baciro, Lempuyangan, Yogyakarta, pada Rabu 27 Agustus lalu. Ia marah-marah karena dianggap tak mau antre saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax 95. Kekesalannya pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki kota pelajar tersebut. Saat ini, Flo statusnya telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, penahanan dilakukan dengan syarat tersangka dinilai tidak kooperatif, kecenderungan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, tmabhanya, selama pemeriksaan, tak ada itikad baik dari terlapor. Bahkan yang bersangkutan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Sampai tadi tidak mau BAP. Biar ada saksi kalau dia tidak mau tanda tangan. Perlu kita saksi orang korban dan publik," katanya. Flo sendiri akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Florence sendiri diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Dan juga Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Juru bicara dan kuasa hukum Florence, Wibowo Malik merasa keberatan dengan penahanan kliennya. Wibowo pun mempertanyakan dasar penangkapan kliennya. "Kami merasa keberatan dengan penahanan klien kami. Tapi kami tidak akan ngomong apa-apa dahulu sebelum surat-surat sampai menerima surat yang kami minta. "Apa dasarnya klien kami ditangkap kalau bukan atas dasar surat perintah penyidikan, betul nggak," sergah Wibowo.
Florence sendiri sebenarnya telah meminta maaf atas kata-katanya.