Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Gara-gara Berkicau Misbakhun Rampok, Benhan Divonis Bersalah dan Penjara 6 Bulan Menanti

MAJALAH ICT – Jakarta. Gara-gara berkicau di Twitter, pemilik akun @benhan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman penjara 6 bulan pun menanti Benhan. Hal ini hanya gara-gara Benhan dianggap mencemarkan nama baik Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera, yang disebutnya rampok kasus Bank Century.  

Dalam Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Suparpto, Benhan dihukun vonis penjara 6 bulan. "Menyatakan terdakwa Benny Handoko alias Benhan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara 6 bulan. Dengan pengecualian pidana tersebut tidak perlu dilakukan jika terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan 1 tahun," putus Ketua Majelis Hakim. 

@benhan yang bernama asli Benny Handoko, dinilai terbukti telah mencemarkan nama Misbakhun. Kesalahan Benny adalah karena kicauannya pada 8 Desember 2012 yang menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup. Benny dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan Misbakhun ke Polda Metro Jaya dengan  laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum. Benny pun kemudian ditetapkan  oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Benhan sempat ditahan, sampai kemudian dibebaskan karena penahanan @benhan membuat jagat Twitter ramai.