MAJALAH ICT – Jakarta. Situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibobol hacker. Situs ini tidak bisa dikases dengan tampilan situs tersebut pun diganti oleh hacker yang menggunakan nama Skeptix. Malam ini, situs itu sendiri sudah semaput dan menyatakan "503 Service temporary unavailable".
Diduga, ini gara-gara kebijakan KPAI yang ingin agar games-games ditutup.Ini sebelumnya bisa diliat dari pesan sang hacker yang ditulis melalui situs KPAI, yaitu "fix ur sec first b4 talking about game" atau "perbaiki keamanan Anda dahulu sebelum berbicara mengenai game". Ditengarai games-games yang akan diblokir adalah Grand Theft Auto, Mortal Kombat, Point Blank, Counter Strike, World of Warcraft, Atlantica, Bully, Conflict Vietnam, Call of Duty, Cross Fire dan War Rock.
Sebelumnya, Rencana Menteri Komunikasi dan Informatika untuk membuat peraturan baru mengenai klasifikasi permainan interaktif, mendapat tentangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga ini menilai hal itu akan dapat melegalisasi perilaku kekerasan sejak usia dini.
Disampaikan Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, rancangan peraturan klasifikasi permainan interaktif menkominfo tersebut dinilai justru mendorong perkembangan game yang mengandung unsur kekerasan hingga berpotensi ditiru oleh anak di dunia nyata. "Games mestinya bisa mengikuti prinsip-prinsip yang sesuai bagi anak. Kategori anak-anak itu sendiri dari 0 sampai 18 tahun, tidak bisa dipisah-pisahkan seperti itu. Usia anak adalah usia meniru, pada saat yang sama mereka punya kecenderungan bermain, maka kita harus berikan mainan yang edukatif," harapnya.
Ditambahkannya, ancangan dalam peraturan menteri tersebut tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak. Salah satunya disebutkan dalam rancangan peraturan Menkominfo Pasal 4, yakni permainan interaktif elektronik diklasifikasikan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna. Sementara dalam Pasal 5 disebutkan kategori konten tersebut meliputi rokok, minuman keras, narkoba, kekerasan, darah, seksual, dan sebagainya.
Pada peraturan tersebut, klasifikasi permainan anak justru diatur dari rentang usia anak-anak yang dibagi menjadi 2-6 tahun, 7-12 tahun, 13-16 tahun, dan 17 tahun ke atas. Dari tiap kategori usia itulah diatur kekerasan mana yang boleh ditampilkan atau tidak. Klasifikasi dan penentuan kategori game tersebut menurutnya mesti bebas dari unsur-unsur negatif dan disesuaikan dengan usia anak.
"Pemerintah seharusnya bisa mendorong ketersediaan layanan game seiring partisipasi anak untuk bermain yang edukatif dan rekreatif. Selain itu, pemerintah mestinya bisa mencegah paparan game yang berisi kekerasan maupun eksploitasi. "Bisa jadi tidak ada kekerasan, tetapi lucu-lucuan yang eksploitatif, seperti bias gender, sektarian, tentu ini tidak bisa dibenarkan," tegasnya.