Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

Garuda Siap Berikan Layanan WiFi di Pesawat dengan Tarif 11 Dolar AS Per Jam

MAJALAH ICT – Jakarta. PT Garuda Indonesia terus mematangkan rencana untuk memberikan layanan WiFi di pesawat B 777-300ER. Kerja dengan PT Telkom dan Panasonic pun akan segera ditandatangani. Untuk mendapatkan layanan WiFi di pesawat, Garuda akan mematok tarif 11 Dolar AS atau sekitar Rp.125 ribu lebih untuk tiap jam nya.

Hal itu diungkap oleh Faik Fahmi, Direktur Layanan Garuda Indonesia. "Tarif akses WiFi dibanderol 11 Dolar AS per jam. Lebih murah dibandingkan maskapai lainnya yang di kisaran 12 dollar AS-15 Dolar AS per jamnya," ujar Faik. Dijelaskannya, nantinya layanan dari akses WiFi bagi penumpang First Class akan dimasukkan dalam harga tiket. Sementara untuk kelas lainnya seperti bisnis dan ekonomi bisa dinikmati dengan membayar melalui kartu kredit atau membeli voucher yang disediakan Telkom.

Perjanjian dengan Telkom rencananya akan ditandatangani pada 14 September mendatang, seperti dikatakan Direktur Enterprise and Business Service Telkom, Muhammad Awaluddin. Perjanjian kesepakatan ini juga tiga pihak, yaitu Garuda sebagai penyedia layanan IFC (in flight connectivity) kepada penumpang, dan Panasonic sebagai technology owner atau solution provider untuk layanan IFC. Peran Telkom dalam hal ini adalah menyediakan bandwidth internet, support pada lisensi penyedia jasa internet, hak labuh satelit (landing right) dan izin stasiun radio (ISR).

Rencana komersialisasi WiFi di pesawat ini nampaknya molor, karena sebelumnya Garuda Indonesia memastikan bahwa layanan komersial mereka akan mulai digunakan dan dijual pada pengguna Agustus lalu. Hal itu setelah Indonesia flag carrier ini sukses melakukan pengujian dan uji coba layanan dalam penerbang Jakarta-Jeddah, Juli lalu.

Hal itu pernah disampaikan Dirut Garuda Emirsyah Satar. "Kita sudah uji coba secara komersial layanan Wifi untuk penumpang terbaru rute Jakarta–Jeddah. Rencananya akan dikomersialkan pada Agustus untuk seluruh kelas penumpang," jelas Emirsyah.

Ditambahkan Emirsyah, saat ini tengah dilakukan negosiasi harga layanan akses internet di pesawat tipe B777-300 ER dan A330-200, dengan PT Telkom. Menurutnya, beberapa hal yang dinegosiasikan diantaranya adalah model bisnis yang ditawarkan ke pelanggan, dengan menjual voucher WiFi di pesawat atau harga layanan sudah termasuk ke dalam tiket pesawat. 

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya memberikan restu pemanfaatan akses WiFi di pesawat. Hal itu setelah dalam uji yang dilakukan dalam perjalanan Jakara-Denpasar, tidak ada interferensi yang terjadi. Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto.

Dilaporkan Gatot, pada tanggal 6 Juli 2013 petang Tim Kementerian Kominfo telah melakukan pengujian terhadap rencana  PT Garuda Indonesia  untuk menyediakan layanan wifi pada penerbangan pesawat Boeing 777-300ER. "Pengujian tersebut berlangsung bersamaan dengan demo terbang atau joy flight pesawat tersebut dari Jakarta menuju Denpasar. Seluruh perangkat yang diuji telah berfungsi dengan baik. Pada saat pengujian dan pengetesan penggunaan wifi tidak diketemukan adanya gangguan interferensi, baik interferensi terhadap saluran komunikasi yang digunakan oleh cockpit maupun terhadap penggunaan kanal frekuensi yang lain. Layanan telekomunikasi yang menggunakan wifi hanya boleh digunakan pada saat pesawat di atas ketinggian 10.000 kaki. Artinya, tetap dilarang menggunakan wifi pada saat take off maupun landing," ungkap Gatot.

Apa yang disampaikan Kominfo, nampaknya terjadi perubahan sikap dari yang selama ini disampaikan. Beberapa waktu lalu, Kominfo pernah menegaskan bahwa pengggunaan alat yang menimbulkan interferensi dengan alat navigasi di pesawat udara masih sangat riskan. 

Seperti pernah disampaikan pula oleh Gatot, di beberapa negara tertentu, upaya pengkajian dan penyusunan kebijakan yang memungkinkan dapat digunakannya telepon seluler memang sedang berlangsung dan beberapa otoritas tertentu memang sudah mengizinkannya dengan berbagai persyaratan tertentu. "Tujuan fleksibiltas kebijakan ini adalah agar aktivitas bisnis para penumpang tidak terganggu komunikasinya dimanapun berada baik di darat maupun di udara tanpa mengenal batas waktu, ruang dan jarak, terutama bagi penerbangan udara jarak jauh yang membutuhkan waktu cukup lama," ungkapnya.