MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berhasrat untuk membuka layanan e-commerce untuk investasi asing hingga 67%. Untuk itu, BKPM akan membahas masalah ini dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Menurut Kepala BKPM, Franky Sibarani, bidang usaha baru marketplace merupakan usulan yang disampaikan oleh kementerian teknis terkait dengan bisnis online. "Bidang usaha ini diusulkan untuk mewadahi bidang usaha bisnis online yang belum tertampung dalam sektor e-commerce," katanya. Ditambahkannya, usulan tersebut selain akan dibicarakan oleh kementerian teknis juga akan dibahas dengan Badan Pusat Statistik yang memang sedang dalam proses untuk melakukan revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Ditegaskannya, pihaknya akn terus mendukung perkembangan sektor ekonomi digital yang diperkirakan akan mengubah pola-pola transaksi dalam masyarakat dan akan menjadi metode bisnis di masa yang akan datang. "Ini potensinya besar sekali, oleh karena itu pemerintah harus mendukung dan terus hadir dalam setiap perkembangan bisnis ini. Tapi perlu diperhatikan juga aspek perlindungan konsumennya," tandasnya.
Diungkapkannya, terkait usulan kepemilikan asing yang masuk diantaranya untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49%. Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33% dengan minimal total investasi 15 juta dolar AS. Sementara untuk pembagian kewenangan di antara kedua Kementerian terkait, ada wacana Kemkominfo terkait dengan infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya.
Franky yakin upayanya akan mulus, sebab katanya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga menyampaikan bahwa porsi kepemilikan asing pada sektor e-commerce atau perdagangan online harus diperluas agar berkembang pesat. Rudiantara mengharapkan investasi asing pada sektor e-commerce bisa mempercepat transfer pengetahuan.


















