MAJALAH ICT – Jakarta. Taksi berbasis aplikasi dengan pengemudi yang bebas mengambil penumpang tanpa memiliki ijin mulai menuai masalah. Hal itu setelah pengemudi taksi berbasis aplikasi Uber menodongkan senjata kepada penumpangnya.
Kejadian ini bukan terjadi di luar negeri, melainkan di Indonesia. Ceritanya, Setiawati bersama dengan ibu, sekretaris dan seorang temannya berencana pulang ke daerah Bekasi sekitar pukul 21.00 WIB. Namun pada pukul 21.45, pengemudi beirnisial AS tiba-tiba marah dan meminta mereka semua turun dari mobil yang ditumpangi Setiawati. Alasannya, AS tak mau mengantar sampai tujuan karena jauh dan macet. Saat itu mobil tengah melintas di Jalan Ir H Juanda.
Tidak terima dengan perlakuan AS, Setiawati sempat berdebat dengan AS. Saat itulah AS menodongkan pistol dan memaksa mereka turun. Korban kemudian melaporkan AS yang kemudian diamankan polisi dengan barang bukti berupa pistol, mobil dan sebuah lencana yang diduga palsu.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 335 KUHP ayat 1. Pelaku akan dikenakan pelanggaran berupa perbuatan tidak menyenangkan, mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain.