MAJALAH ICT – Jakarta. PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) pada tanggal 15 Maret 2016 menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Kantor Pusat Indosat. RUPSLB ini antara lain menghasilakn keputusan memberhentikan empat komisaris lama dan mengangkat empat komisaris baru.
Adapun komisaris perseroan yang diberhentikan tidak hanya Anggota, namun juga komisaris utama. Mereka yang diberhentikan adalah DR. Nasser Mohammed Marafih sebagai Komisaris Utama, Ahmed Yousef Ebrahim Al-Derbesti sebagai Komisaris, Khalid Ibrahim A. Al-Mahmoud sebagai Komisaris dan Cynthia Alison Gordon sebagai Komisaris.
"Terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan penghargaan dan ucapan terima kasih, serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat, sejauh tindakan yang diambil selama melakukan pengawasan tersebut tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian dikatakan manajemen Indosat.
Adapun para komisaris yang baru diangkat adalah Waleed Mohamed Ebrahim Alsayed sebagai Komisaris Utama, Ajay Bahri sebagai Komisaris, Hans Anthony Kuropatwa sebagai Komisaris dan Ian Charles Dench sebagai Komisaris. "Terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2016 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan," demikian bunyi putusan RUPSLB.
Dengan perubahan tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk periode sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Waleed Mohamed Ebrahim Alsayed sebagai Komisaris Utama
2. Ajay Bahri sebagai Komisaris
3. Hans Anthony Kuropatwa sebagai Komisaris
4. Chris Kanter sebagai Komisaris
5. Astera Primanto Bhakti sebagai Komisaris
6. Beny Roelyawan sebagai Komisaris
7. Ian Charles Dench sebagai Komisaris
8. Richard Farnsworth Seney sebagai Komisaris Independen
9. Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen
10. Wijayanto Samirin sebagai Komisaris Independen.