MAJALAH ICT – Jakarta. Walaupun berkeras bahwa apa yang dilakukan sebatas jasa pemasangan iklan di media online Asatunews.com, namun Raden Nuh cs yang merupakan genk TrioMacan2000 akhirnya mengakui ada dua korban yang bekerja sama dalam "pemasangan iklan".
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arif Budiman mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka Raden Nuh, Edi syahputra dan Harry Koes, para tersangka tak mengakui ada korban "pemasangan iklan" lain. Namun penyidik tak mempercayai begitu saja keterangan genk TrioMacan2000 tersebut. "Kalau mengacu ke tersangka, ya, mereka bilangnya cuma dua korbannya. Untuk itu, kami minta masyarakat melapor,” katanya.
Untuk itu, Arif mengajak, masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan akun @TrioMacan2000 untuk melapor ke Polda Metro Jaya. "Bagi yang pernah diperas dan buktinya cukup kuat, silakan melapor. Kami akan proses," himbau Arif.
Sementara itu, Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, mengatakan bahwa genk TrioMacan2000 ini bisa saja dijerat undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kami masih dalam proses penyelidikan. Bisa saja dikenakan tindak pidana pencucian uang. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara. Dia (Raden Nuh) mengakui uang itu buat gaji karyawan media onlineasatunews.com karena ada kerja sama antara media itu dengan pelapor," kata Hilarius Duha.
Meski menyebutkan ada kerja sama, namun genk TrioMacan2000 ini ketika diminta menunjukkan bukti-bukti kerja sama yang dilakukannya, tidak bisa memperlihatkan bukti yang dimaksud.