MAJALAH ICT – Jakarta. Langkah bisnis taksi berbasis aplikasi kini muali dibatasi. Hal itu setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang akan mulai berlaku 1 Oktober mendatang.
Salah satu yang diatur adalah soal kontrol terhadap tarif pengguna aplikasi. Dalam aturan baru ini. penyedia jasa aplikasi teknologi informasi (TI) dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang menetapkan tarif dan memungut bayaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengungkapkan, penetapan tarif harus sesuai dengan kesepakatan dan mendapatkan persetujuan pemerintah atau kembali mengacu kepada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Tarif harus mendapat persetujuan pemerintah karena aturan tarif itu yang mengeluarkan pemerintah. Beberapa persetujuan pemerintah itu antara lain kepastian jarak tempuh dan tarif atas serta bawah dari moda transportasi tersebut," kata Pudji.
Meski membatasi, Pudji menampik jika upaya ini dinilai menghambat layanan taksi berbasis aplikasi. Justru pihaknya ingin memberi kepastian hukum atas keberadaan Uber dan Grab. "Jasa transportasi online akan dibebani tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 10 persen. "Kami fasilitasi agar mereka berjalan dengan benar, dan agar tidak ada yang iri," yakinnya.
Pengaturan lainnya adalah kewajiban layanan seperti Uber maupun Grab untuk memiliki pool seperti perusahaan angkutan umum lainnya. Pool yang dimaksud ini tidak harus sebuah pool yang luas layaknya tempat parkir untuk taksi, tetapi suatu tempat memarkir kendaraan berapapun ukurannya. "Garasi pun bisa asal bisa parkir dan tidak mengganggu parkir orang lain," tandasnya.


















