Search
Minggu 16 Maret 2025
  • :
  • :

Giliran Dirjen-Dirjen dan Staf Khusus Kominfo Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Perkara BTS 4G Bakti Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 10 orang sebagai saksi pada hari Senin (05/06/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya adalah Pejabat Tinggi Madya di Kementerian Kominfo dan Staf Khusus Menkominfo saat dijabat Johnny G Plate. Pejabat itu adalah I (Ismail) selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, SMP (Semuel Pangerapan) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. UK (Usman Kansong) selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta, DP (Dedy Permadi) selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika. Pejabat-pejabat tersebut diperiksa untuk pertama kalinya oleh Kejaksaan Agung.

Selain petinggi Kominfo, diperiksa juga TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Dan, AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya kesepuluh orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum.