MAJALAH ICT – Jakarta. Google Indo nesia bersikap sangat angkuh saat disinggung mengenai penempatan data center di Indonesia. Raksasa mesin pencari itu menilai penempatan server dan datacenter di Indonesia tidak ada manfaatnya. Tentu saja hal itu bertolak belakang dengan ketentuan pemerintah yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menempatkan data center di wilayah Indonesia seperti diatur dalam PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 ini berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik. Salah satunya adalah kewajiban bagi tiap penyelenggara tersebut untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.
Hal tersebut mencakup juga penyelenggara sistem elektronik asing, seperti Google, Yahoo, dan BlackBerry. Google Indonesia berkelit bahwa yang ada di aturan tersebut hanyalah public service. Google diminta membuka diri dan tidak hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar, melainkan juga memberikan kontribusinya secara nyata terhadap komunitas internet di Tanah Air, mengingat Indonesia saat ini menduduki peringkat ke 4 atau 5 sebagai pengakses Google.
Bahkan, kalau pun Google menempatkan servernya disini sekalipun, manfaat yang Indonesia dapat juga sangat kecil dibandingkan pendapatan yang Google dapat dari eyeballs Indonesia. Mungkin sekarang perlu ditanya kembali ke Google, dari pendapatan yang didapatnya, berapa persen yang siap dikembalikan ke Indonesia dan dalam bentuk apa. Bila Google tetap dengan sikap angkuhnya, maka bayangan perlakuan China terhadap Google pun muncul. Di China, kecuali Gmail, akses ke Google dan Youtube sering diblokir oleh pemerintah China karena ketatnya regulasi di negara tersebut.
Pada Juli 2010, Layanan Google dilarang sebagian di China. Pemerintah China hanya memperbolehkan warganya mengakses Gmail, layanan email dari Google. Layanan yang sepenuhnya ditutup pemerintah China adalah web search, Google Ads, serta Google Mobile. Oada Juli 2011, giliran China memblokir jejaring sosial baru, Google+, beberapa hari setelah diluncurkan. Pemblokiran ini disebabkan karena Google+ masih menggunakan domin google.com, yang masih diblokir di China.
Pada 12 November 2012, Google juga sempat diblokir pemerintah China selama 12 jam untuk menghalangi protes warga di dunia maya terkait pergantian pimpinan di negeri tirai bambu tersebut.
Tulisan ini dan informasi-informasi mengenai perkembangan ICT Indonesia lainnya dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No. 14-2013 di sini