MAJALAH ICT – Jakarta. Google diberikan tenggat waktu untuk memenuhi pembuatan Badan Usaha Tetap (BUT) Indonesia hingga 31 Maret 2017. Demikian ditegaskan Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty. Jika tidak mematuhi, Google diancam akan diblokir di Indonesia.
Menurut Evita, Google dan seluruh pemain over the top (OTT) asing lainnya didesak agar menghormati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terhadap perusahaan asing untuk membuat BUT dan membayar pajak tetap. Katanya, OTT asing tersebut harusnya tidak hanya meraup keuntungan dari negara, tetapi juga memberikan kontribusi dalam bentuk pajak. “Sebenarnya Google, Facebook, Yahoo dan Twitter ini cuma bayar pajak PPh karyawan. Tapi untuk PPh badan yang diperoleh tidak bayar sama sekali. Termasuk Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan PPh sesuai Pasal 26 untuk wajib pajak dari luar negeri,” jelas Evita.
Ditambahkannya, apa yang dilakukan Google saat timpang dengan keuntungan yang didapat perusahaan berbasis di California tersebut yang mencapai 850 juta dolar atau setara Rp11,5 triliun lebih pada 2015. “Kita juga menyarankan agar pemerintah belajar dari Inggris yang punya masalah serupa, meskipun kita tahu teman-teman di Kemkominfo sangat paham tentang persoalan ini,” katanya.
Dlaam kesempatan tersebut, Evita terus mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Dirjen Pajak untuk terus mengejar pajak dari Google yang dinilai telah merugikan negara selama ini. Jika Google bersikeras tidak ingin membayar pajak kepada Indonesia, tandasnya, pemerintah didesak agar segera memblokir seluruh layanan Google di Indonesia hingga membayar pajak.