Search
Jumat 11 Oktober 2024
  • :
  • :

Google, Facebook, Twitter dan Yahoo dalam Pantauan Pajak

MAJALAH ICT – Jakarta. Era kebebasan bagi layanan over the top (OTT) seperti Google, Facebook, Yahoo, Twitter dan lainnya di Indonesia, nampaknya kini akan berakhir. Pasalnya, Kementerian Keuangan tengah menyoroti perusahaan-perusahaan tersebut dalam mematuhi ketentuan dan aturan di Indonesia, khususnya soal pajak.

Disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, perusahaan internet global tersebut dalam amanat otoritas pajak saat ini. Penelusuran dilakukan apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar, atas nama siapa dan bagaimana dengan pembayaran pajaknya.

Dikatakan Bambang, seperti Twitter, sudah terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 22 April 2015 dan terdaftar sebagai kantor representatif dari Twitter Asia Pacific PTE Ltd. 

Kemudian untuk Facebook, erdaftar di KPP Badan dan Orang Asing sejak 10 Februari 2014. Dikatakannya, NPWP Facebook terdaftar atas nama Faceebook Singapore PTE Ltd. Sementara untuk Google, saat ini terdaftar sebagai wajib pajak penanaman modal asing sejak 15 September 2011 di KPP Tanah Abang, dengan NPWP atas nama Google Singapore PTE Ltd. 

Khusus Yahoo, Bambang mengungkapkan bahwa penyedia internet asal Amerika Serikat itu sudah masuk dalam daftar wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak badan asing di Kantor Pelayanan PajaK (KPP) Tanah Abang, Jakarta Pusat sejak 2009.  Meski begitu, Yahoo berstatus BUT (Badan USaha Tetap) Yahoo Singapore PTE Ltd.

Selama ini, katanya, pendapatan Yahoo dari iklan di Indonesia tercatat sebagai penghasilan Yahoo Singapore PTE Ltd. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan bahwa itu benar BUT Singapore. Kami cek apa benar bayar pajaknya. Untuk itu, penghasilan iklannya seharusnya jadi pemasukan PPh ke kita," tandasnya.