Search
Rabu 19 Maret 2025
  • :
  • :

Google Mengaku Sudah Bayar Pajak di Indonesia, Ditjen Pajak Menepis

MAJALAH ICT – Jakarta. Diterpa serangan soal penghindaran Pajak di Indoensia, Google akhirnya bersuara. Juru bicara Google Indonesia menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.

"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," kata Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma.

Soal kepatuhan Google membayar pajak sesuai aturan ditepis Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, pihak Ditjen Pajak akan melakukan investigasi lebih dalam pengakuan Google tersebut. Apalagi, setelah Google sendiri seperti merasa bersalah dan menolak pemeriksaan pajak yang dilakukan Ditjen Pajak. 

"Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif. Menurut Hanif, Google Indonesia dianggap tidak membayar pajak, salah satunya karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT). "Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Tanah Air tidak berpengaruh ke pendapatan negara," tandasnya.

Asal tahu saja, pendapatan Google dari iklan di Indonesia pada 2015 mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp.11 triliun lebih. Diperkirakan, angka pajak yang harus dibayar Google mencapai Rp. 500 miliar per tahun.