MAJALAH ICT – Jakarta. Situs pencarian Google terancam kosong melompong. Pasalnya, Google diminta menghapus lebih dari 100 juta link atas halaman web yang dianggap melanggar Undang-undang Hak Cipta.
Permintaan yang berasal dari berbagai pihak ini sudah diajukan sejak Januari 2013. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan seluruh laporan selama 2012. Permintaan ini juga menandakan bahwa para penerbit dan pemegang hak cipta sedang meningkatkan pertempuran mereka melawan pembajakan internet.
Permintaan penghapusan hasil pencarian link bajakan terutama didasari oleh Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dan hukum hak cipta lainnya yang dibuat oleh pihak ketiga, atau pelaporan organisasi, atas nama pemegang hak cipta.
Google mulai menerbitkan semua permintaan tersebut dalam Laporan Transparansi pada tahun 2012 dan sejak itu jumlah tersebut telah meningkat tajam. Pada sebulan terakhir Google menerima permintaan hampir 14 juta link dari hasil pencarian, yang berkaitan dengan 3.200 pemilik hak cipta.
Google screengrab menerbitkan semua permintaan penghapusan hak cipta secara online. Website domain terkait penghapusan ini termasuk nyaris semua situs berbagi person to person seperti Fenopy.eu, extratorrent.com, torrenthound.com, filestube.com dan bittorrent.com
Seperti dilansir BBC, jika permintaan ini dituruti Google, semua materi bajakan akan sulit diakses secara online. atau, link-link berisi materi bajakan akan hilang atau dihilangkan.
Namun begitu, permintaan ini mengundang reaksi karena dinilai pendekatan yang salah. Menurut Mark Mulligan, seorang analis teknologi di Midia Consulting, begitu satu halaman dihapus, maka segera setelah itu halaman lainnya muncul di tempat serupa. "Hal ini karena file sharing telah menjadi sangat terdesentralisasi sehingga server pusat tidak dapat mematikan semuanya,” kata Mark.