Search
Sabtu 22 Maret 2025
  • :
  • :

Google Tidak Bisa Menghindar dari Pajak di Indonesia, Inilah Caranya

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah Indonesia kebingungan bagaimana cara mengenakan pajak terhadap penyedia aplikasi dan konten asing, yang dikenal sebagai over the top (OTT). Namun, apa yang terjadi di Inggris bisa dijadikan contoh. Transaksi internasional yang dilakukan Google dari Inggris ternyata bisa dikenakan pajak penghasilan, yang memberikan pendapatan tambahan dari sektor pajak hingga sebesar 130 juta poundsterling atau setara dengan Rp.2,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui persoalan pajak yang berkaitan dengan berbagai macam transaksi elektronik memang merupakan suatu persoalan yang dihadapi semua negara. Namun Sri Mulyani menegaskan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan atau aktivitas yang menggunakan online atau menggunakan platform e-commerce itu merupakan subjek pajak di Indonesia.

Tentu saja, lanjut Menkeu, wajib pajak bisa saja melakukan argumen berbeda. “Tapi ini adalah negara Republik Indonesia dimana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta.

Contoh yang berhasil menagih pajak Google adalah Inggris. Google membayar pajak setelah mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Inggris. Hal ini juga akan mengadopsi pendekatan baru untuk pajak dan penyelesaian yang mencakup pajak dari 2005-2015 di Inggris.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan, Google mengatakan, "Kami telah sepakat dengan pendekatan baru untuk pajak Inggris dan akan membayar 130 juta poundsterling, meliputi pajak sejak tahun 2005. Kami sekarang akan membayar pajak berdasarkan pendapatan dari pengiklan yang berbasis di Inggris, yang mencerminkan ukuran dan ruang lingkup bisnis kami di Inggris."

Google memang menghadapi kritik karena tidak membayar jumlah penuh dari pajak karena penjualan di Inggris. Sebelumnya pada 2013, anggota parlemen Inggris menyerang Google untuk membayar 16 juta dolar pajak perusahaan di Inggris antara 2006-2011 pada 18 miliar dolar AS dari pendapatan.

Google sendiri sebelumnya mengklaim bahwa penjualan iklannya berlangsung di Irlandia tetapi tidak di Inggris, sehingga Inggris tidak berhak untuk menagihkan pajaknya. Google di tanggapannya mengatakan bahwa itu sesuai dengan semua peraturan pajak di negara ini. Google telah menghindari membayar miliaran dolar dari pajak kepada pemerintah Inggris. 

Namun sekarang, Google harus membayar jumlah penuh pajak berutang. Dengan hasil yang cukup besar, Google akan membayar pajak penuh karena dalam keuntungan yang didapat dari perusahaan termasuk dari Inggris. erusahaan multinasional harus membayar pajak yang jatuh tempo dan kita tidak menerima kurang. Google sendiri telah dipanggil oleh Komite Akuntan Publik parlemen dan otoritas pajak untuk diminta penjelasan akan praktek laporan keuangan kepada pihak berwenang.