MAJALAH ICT – Jakarta. Google menyatakan penolakannya untuk diperiksa pajaknya di Indonesia. Hal ini menyusul adanya upaya dari pemerintah yang kini tengah melakukan investigasi terhadap Google Indonesia karena diduga tidak membayar seluruh pajaknya. Di Indonesia, Google sendiri telah mendirikan badan usaha bernama PT Google Indonesia.
Penolakan Google, akan ditindaklanjuti dengan investigasi dari Direktorat Jenderal Pajak. "Kami akan melakukan investigasi kepada Google karena tidak mau diperiksa pajaknya, sehingga membuat kami curiga akan adanya indikasi penyelewengan pajak," ujar Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif. Kata Hanif, investigasi terhadap Google akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini.
Google sendiri sebelumnya pernah membantah bahwa pihaknya mengemplang pajak, dan mengklaim telah dan akan taat membayar semua pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Meski demikian, Plt Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, Google mengarahkan transaksi iklan onlie ke Singapura. "Terkait Bentuk Usaha Tetap atau Permanent Establishment terus kita dorong. Google itu transaksinya diarahkan ke Google Inc yang berada di Singapura," Noor.
Noor Iza menambahkan, Petinggi Google telah menganggap penting Indonesia bagi google, sebagaimana India dan Brasil. "Kita telah sampaikan kepada Google untuk juga memperlakukan Tax yang setara di Indonesia. Transaksi yang masuk ke revenue google yg berasal berasal dari Indonesia dan ads yang ditujukan (targeted) untuk Indonesia bagaimana agar google juga membayar pajak. Dipersilakan google menempatkan permanent establishment di Indonesia. Kalau Indonesia dianggap sangat penting maka juga memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak ini," jelas Noor.
Disampaikan juga bahwa pihak Kementerian Kominfo telah mengecek kondisi di India dimana google menempatkan permanent establishment di India sehingga transaksi dari india masuk ke google yang di India dan itu dikenakan pajak bahkan dengan angka persentasi pajak yg lebih besar. "Kita berharap google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di pool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditure nya ke google," harapnya.
Sebagaimana diketahui, belanja digital ads online tahun 2015 mencapai USD 800 juta atau lebih lebih dari Rp.11 triliun rupiah. Belanja ads online Indonesia 2016 mengalami kenaikan jauh lebih signifikan sekitar lebih dari 1 Milyar USD.