MAJALAH ICT – Jakarta. Penyedia taksi berbasis aplikasi Grab menyatakan kesiapannya mengikuti aturan pemerintah dalam hal penyediaan transpotasi umum berbasis aplikasi. Demikian disampaikan Public Relation Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini menyikapi keputusan pemerintah memberikan waktu dua bulan agar taksi berbasis aplikasi mematuhi aturan dan ketentuan yang ada mengenai transportasi umum.
Ditegaskan Dewi, pihaknya juga tidak bisa terus-menerus berhadapan dengan pemerintah, jika ingin mempertahankan usahanya. "Kami menghargai sikap progresif pemerintah dan berkomitmen memenuhi segala arahan dan peraturan yang berlaku," kata Dewi.
Dijelaskan juga oleh Dewi, Grab merupakan perusahaan yang legal. Sebab selama ini Grab tidak menamakan diri sebagai operator layanan transportasi, termasuk juga Grab sudah membayar pajak sesuai aturan. Namun, katanya, jika pemerintah tengah mempersiapkan aturan untuk perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi, Grab siap mematuhi. "Grab terus membuka komunikasi dengan pemerintah untuk dapat terus mengembangkan industri transportasi Indonesia," jelas Dewi dalam keterangan tertulisnya.
Kesiapan Grab bukan hanya soal perijinan saja, namun juga mengenai pengaturan tarif. Kata Dewi, Grab siap mengikuti aturan jika pemerintah menetapkan tarif untuk layanan mereka.