Search
Senin 9 September 2024
  • :
  • :

Gugatan Terhadap Teknologi Pengenalan Wajah Google Ditolak Pengadilan

MAJALAH ICT – Jakarta. Gugatan yang diajukan terhadap Google pada Maret 2016 oleh pengguna yang mengatakan raksasa pencarian itu melanggar privasi mereka melalui teknologi pengenalan wajah di Foto Google ditolak oleh seorang hakim. Hakim Distrik AS Edmond Chang di Chicago mengatakan tidak ada alasan untuk percaya bahwa penggugat menderita “cedera konkrit” sebagai akibatnya.

Pengadu berpendapat bahwa Google mengumpulkan dan menyimpan data biometrik dari gambar melalui Foto Google menggunakan pengenalan wajah, yang tidak sesuai dengan hukum Illinois.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, yang mensyaratkan persetujuan seseorang sebelum pemindaian biometrik terhadap tubuh mereka dapat dilakukan. Facebook dan Snapchat juga menghadapi gugatan karena melanggar tindakan tersebut.

Dalam gugatan Google, penggugat telah meminta lebih dari $ 5 juta secara kolektif untuk warga negara yang terkena dampak, menurut dokumen pengadilan.

Google, bersama dengan Facebook, baru-baru ini berada di bawah pengawasan untuk kebijakan privasi dan cara di mana ia menangani data pengguna. Bulan lalu, anggota parlemen mempertanyakan kepala Google Sundar Pichai dalam sidang kongres tentang masalah ini.