Search
Minggu 18 Januari 2026
  • :
  • :

Gunakan Pulsa yang Bisa Hangus dan Bukan Rupiah, E-Money Operator Sulit Berkembang

MAJALAH ICT – Jakarta. Bank Indonesia menyebutkan kontribusi transaksi e-money dari perusahaan telekomunikasi hanya Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per hari. Padahal, bahwa saat ini e-money di Indonesia sudah mencapai nilai transaski Rp 7,7 miliar setiap harinya. Operator telekomunikasi nampaknya akan tersisih dari perkembangan e-money karena kendala elementer.

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan baru mengenai Uang Elektronik melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 sebagai Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Melalui aturan ini, sifat dari uang elektronik disamakan dengan uang yang non elektronik. 

Inilah masalahnya. Sebab sebagaimana diketahui, mata uang yang digunakan resmi di Indonesia adalah Rupiah. Sementara itu, operator telekomunikasi mengkonversinya menjadi pulsa. Dan pulsa ini, bisa saja hangus jika ponsel tidak digunakan untuk waktu sekian lama. Inilah yang bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut.

Dengan aturan tersebut, seperti pernah disampaikan Kepala Departemen kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran BI, Rosmaya Hadi, salah satu ketentuan yang ada terhadap uang elektronik adalah uang tidak boleh bersifat hangus, seperti pulsa yang hangus jika masa pakai sudah lewat. "Nilai uang elektronik juga harus dapat digunakan seluruhnya sampai bersaldo Rp. 0. "Bisa diambil sampai saldo Rp 0," katanya. Bank Indonesia juga meminta kepada penerbit tidak memberlakukan transaksi minimal yang bisa dilakukan. "Kami juga tidak memperbolehkan penerbit uang elektronik menahan atau memblokir nilai uang elektronik secara sepihak," tegasnya.

Selain hangus, operator ternyata bisa memblokir sepihak pulsa yang dimiliki pengguna. Misalnya saja, pengguna mengisi pulsa senilai Rp. 100 ribu yang masa berlaku hanya satu bulan. Jika pulsa masih tersisa, karena masa satu bulan habis, maka operator akan memblokir pulsa pengguna sampai pengguna kembali mengisi pulsanya dengan nilai yang baru. Meski ini berlaku untuk pengguna prabayar, namun persentase pengguna prabayar di Indonesia mencapai sekitar 95%, jauh lebih besar dibanding jumlah pengguna pasca bayar.

Sementara itu, Chief of Digital Services XL Axiata, Dian Siswarini berpendapat, kendala yang dihadapi adalah belum tersedianya banyak aplikasi untuk pembayaran elektronik dan standarisasi teknologi. "Kita akui transaksi dan adopsi e-money belum banyak walau sebetulnya usaha untuk percepatan adopsi e-money sudah besar. Hal itu karena masing-masing pemain seperti berjalan sendiri," ungkapnyaUntuk itu, Dian menyarankan agar perusahaan telekomunikasi dan perbankan melakukan promosi dan sosialisasi bersama agar efek kepada masyarakat lebih terasa.