MAJALAH ICT – Jakarta. Gunung Kelud yang terletak di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, meletus pada Kamis, 13 Pebruari 2014 Pukul 22.50 WIB. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto menghimbau agar masyarakat tidak mempercaya hoax atau berita bohonong yang tersebar mengenai informasi letusan Gunung Kelud berikutnya.
"Masyarakat juga dihimbau untuk tidak percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan akurasinya, seperti misalnya akan ada gempa bumi dan letusan susulan pada kisaran 2 atau 3 jam berikutnya, karena informasi akurat hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti misalnya BNPB. dan dari Kementerian ESDM. Masyarakat yang mengedarkan dan turut mengedarkan informasi palsu dapat dijerat dengan UU ITE," tandas Gatot.
Informasi penting ini perlu disampaikan mengingat cukup banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, sehingga menjadi kewajiban pula bagi Kementerian Kominfo sebagau suatu Badan Publik untuk sesegera mungkin meresponnya secara lengkap sebagaimana diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Pasal tersebut menyebutkan, bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kemudian, kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami," pungkas Gatot.