MAJALAH ICT – Jakarta. Komunitas telekomunikasi dan internet Indonesia berencana mengadukan Majelsi Hakim yang menyidangkan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 ke Komisi Yudisial (KY). Pengaduan itu akan dilakukan komunitas yang terdiri dari Mastel, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB), dan asosiasi lainnya.
Demikian disampaikan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Sentosa dalam jumpa pers komunitas telekomunikasi dan internet Indonesia pasca penetapan vonis terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. "Kami akan mengadukan Hakim Antonius dkk ke Komisi Yudisial," tandas Setyanto.
Menurut Setaynto, Hakim-hakim yang akan diadukan adalah Hakim Ketua Antonious Widiantoro, Hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar, serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara. Dalam pelaporannya ke KY nanti, Mastel akan juga didampingi dan mendapat dukungan dari regulator, BRTI, APJII dan Asosiasi lain yang di bawahi oleh Mastel.
Vonis terhadap Indar yang mempidanakan mantar Dirut IM2 ini pidana penjara 4 tahun lamanya, serta denda Rp. 200 juta. Sementara IM2 diberi kewajiban membayara kerugian negara Rp. 1,3 triliun lebih dalam kurun waktu maksimal satu tahun, laksana tsunami bagi industri telekomunikasi dan internet Indonesia. Putusan ini laksana putusan Hakim Niaga dalam kasus gugatan bisnis oleh PT Prima Jaya Informatika (PJI) yang mempailitkan Telkomsel, termasuk menjatuhkan biaya kurator yang sangat tinggi pasca penetapan Telkomsel bebas dari pailit oleh Mahkamah Agung.