Search
Kamis 14 November 2024
  • :
  • :

Halah, 22 Situs Pelanggar Hak Cipta yang Rencananya Diblokir Masih Bisa Diakses

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memberikan sanksi terhadap situs-situs internet yang secara ilegal melakukan pembajakan. Sebanyak 22 situs harus diblokir menyusul dugaan situs-situs tersebut melakukan pembajakan terhadap hak cipta hasil karya film, musik, dan karya seni lainnya. Namun begitu ternyata belum semuanya terblokir.

Kejadian ini diakui Sekjen Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) Fauzan Zidni. Menurutnya pemblokiran seperti itu tidak bisa langsung saat itu juga, ini sama eperti yang terjadi saat pemblokiran website pornografi yang butuh waktu. "Pemblokiran membutuhkan waktu karena harus melalui Internet Service Provider (ISP) dan operator telekomunikasi juga," katanya.

Meski demikian, Fauzan menegaskan bahwa ada beberapa operator telekomunikasi yang sudah memblokir website tersebut. "Ada ISP yang langsung memblokir, ada yang masih proses dan butuh waktu. Semua tergantung ISP-nya," ujarnya.

Diungkapkan Fauzan, ke depannya, upaya yang dilakukan tidak berupa penutupan situsny, melainkan nanti ketika orang mengunduh file itu ada alert system yang menyatakan bahwa pengguna sedang mengunduh situs ilegal dan melanggar hukum.

Sebagaimana diketahui, Ada 22 situs yang memuat film secara ilegal, diklaim telah diberikan sanksi berupa blokir terhadap situs tersebut. "Kami melakukannya dengan proses terbuka sesuai peraturan pemerintah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kantor Kemkominfo, Jakarta. Hal ini berkaitan dengan UU No. 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta, dan Peraturan Menteri Bersama, Menteri Hukum HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015, kemudian No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.

Menurut Rudiantara, pihaknya melakukan penutupan hak akses terhadap situs-situs ilegal ini, berdasarkan rekomendasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM. “Ini bagian dari upaya kami mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia, dan film salah satu fokusnya,” ujarnya.

Sejauh ini, ada lebih dari 25 film Indonesia yang dibajak oleh situs-situs illegal tersebut, sehingga film The Raid I dan II, serta Laskar Pelangi, ikut terkena dampaknya. “Ini tidak baik untuk perkembangan industri musik, film, dan inovasi lainnya bidang ekonomi kreatif. Ini perlu dilindungi, kata Menkumham, Yasonna Laoly.

Sementara itu, Dirjen HAKI Kemkumham Ahmad M. Ramli menyatakan, industri film membutuhkan banyak dana dan waktu untuk membuat sebuah film. “Membuat satu film membutuhkan waktu dan proses panjang. Proses pembuatan film bisa mencapai Rp.5 miliar hingga Rp.10 miliar," kata Ahmad.

Adapun ke- 22 situs yang ditutup Kemkominfo dan Kemkum HAM adalah: 

1. ganool.com

2. nontonmovie.com

3. bioskops.com

4. ganool.ca

5. kickass.to

6. thepiratebay.be

7. ‎downloadfilmbaru.com

8. ganool.co.id

9. 21filmcinema.com

10. gudangfilm.faa.im

11. movie76.com

12. isohunt.to

13. cinemaindo.net

14. bioskop25.net

15. unduhfilm21.net

16. ganool.in

17. bioskopkita.com

18. downloadfilem.com

19. comotir.net

20. movie2k.ti

21. unduhmovie.com

22. 21sinema.com