MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk menghalau penipuan melalui layanan telepon seluler, Badan regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyiapkan sejumlah langkah teknis. Di antaranya adalah merevisi Peraturan Menteri No. 23/2005 tentang Registrasi Prabayar. Dari rencana revisi ini, akan diatur bahwa penjualan kartu perdana harus dijual dengan harga minimal Rp. 50 ribu disertai foto kopi identitias diri.
Rencana tersebut disampaikan Anggota BRTI Fetty Fajriati dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). "Sedang disiapkan penerbitan aturan penjualan kartu perdana dengan harga minimal Rp. 50 ribu yang disertai copy Id-card," terang Fetty.
Menurut mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ini, ini merupakan bagian dari langkah teknis mengurangi penipuan. Langkah lain yang juga akan dilakukan BRTI adalah akan menggunakan data penduduk e-ktp sebagai acuan pendaftaran kartu perdana prabayar.
HAl lainnya, lanjut Fetty, dengan memblokir SMS yang dikirim dari long number (nomor panjang), jika bukan pelanggan pasca-bayar (pospaid), bukan pelanggan korporan SMS-bulk, aktif kurang dari 1 bulan dan mengirim lebih dari 10 SMS per menit.
"Sebagai tool pengawasan, akan ada laporan berkala kepada BRTI tentang progress verifiksi data pelanggan prabayar dan pengaduan konsumen ke operator dan penangannya," tandas Fetty.
Sebagaiaman diketahui, dalam Draft Permen yang beredar, pengenaan biaya yang mahal ini bertujuan untuk membatasi harga paling rendah kartu perdana guna menekan churn rate dan penyalahgunaan jasa telekomunikasi. sebab ditengarai, banyaknya kartu yang beredar dan kemudian hangus dibuang karena kartu prepaid dijual dengan amat sangat murah, dimana rata-data saat ini sekitar Rp. 5 ribu, bahkan untuk beberapa sudah termasuk layanan data beberapa bulan.
Dalam draft disebutkan, BRTI dalam fungsi pengawasan dan pengendalian juga dapat menetapkan harga minimal yang lebih tinggi dari tersebut mempertimbangkan situasi yang berkembang. Dalam salah satu pasal juga disebutkan bahwa kartu perdana wajib dijual dengan harga minimal seratus ribu rupiah. Harga tersebut tidak termasuk nilai deposit prabayar.
Ketentuan lain yang juga diatur adalah larangan penyelenggara telekomunikasi untuk menjual lebih dari lima kartu perdana untuk satu calon pengguna. Kemudian juga ketentuan bahwa nomor yang tidak aktif selama dua bulan wajib segera di nonaktifkan dan di recycle. Nomor yang didaur-ulang tersebut yang akan dijual kembali ke konsumen lainnya wajib dicatatkan dan dipastikan tidak ada kewajiban yang beralih kepada pengguna berikutnya.