Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Hari ini Pembukaan Dokumen Seleksi 3G

MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah kemarin calon peserta seleksi 3G mengumpulkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Dokumen Seleksi, pagi ini dokumen-dokumen yang dimasukkan tersebut akan dibuka dihadapan Tim Seleksi Blok Tambahan 3G.

Adapun operator yang dokumennya akan dibuka adalah XL Axiata, Telkomsel dan Indosat. Indosat yang smepat dinyatakan tidak memasukkan documen ternyata menyampaikan dokumen di menit-menit terakhir. "Indosat memasukka dokumen seleksi Pukul 14:45," jelas Kepada Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot Dewa Broto.

Pembukaan dokumen hari ini bersifat sistem gugur. Tidak terpenuhi, maka akan dicoret dari proses seleksi. Dokumen apa saja yang dapat membuat peserta gugur jika tidak lengkap atau sesuai dengan ketentuan dokumen seleksi, berikut ini daftar panjang nya:

1. Formulir permohonan mengikuti Seleksi;

2. Copy Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang terbaru;

3. Copy bukti pembayaran BHP IPSFR 2.1 GHz dan BHP IPSFR lainnya yang dimiliki oleh Peserta Seleksi;

4. Copy bukti pembayaran BHP Telekomunikasi dan BHP USO;

5. Copy akta pendirian perusahaan, akta perubahan terakhir beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;

6. Jaminan Keikutsertaan Seleksi;

7. Surat-surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6000,- oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama dan/atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinyaberdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagai berikut:

a) surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku selama proses Seleksi dan pasca Seleksi;

b) surat pernyataan tidak akan melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme selama proses Seleksi (Pakta Integritas);

c) surat pernyataan bahwa Peserta Seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;

d) surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;

e) surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;

f) surat pernyataan kesanggupan membayar upfront fee dan BHP IPSFR tahunan apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;

g) surat pernyataan kesanggupan memenuhi rencana penggelaran (roll-out plansite 3G pita frekuensi radio 2.1 GHz apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;

h) surat pernyataan kesanggupan mengikuti penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2.1 GHz;

i) surat pernyataan kesanggupan memenuhi tingkat komponen dalam negeri;

j) surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan pengembangan sumber daya manusia;

k) surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan penelitian dan pengembangan; dan

l) surat pernyataan kebenaran atas seluruh informasi dan data yang disampaikan.

Jika lolos dari lubang jarum dokumen seleksi, maka peserta yang lolos melaju ke babak berikutnya di mana seleksi "adu cantik" atau evaluasi kelayakan dimulai. Evaluasi kelayakan dilaksanakan terhadap dokumen kelayakan yang disampaikan Peserta Seleksi pada saat penyerahan Dokumen Permohonan.

Adapun unsur-unsur yang dievaluasi kelayakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi, yaitu teknis, manajemen finansial, dan kepatuhan regulasi (regulatory compliance) Peserta Seleksi. Evaluasi teknis menyangkut apa yang sudah di bangun operator dengan 10 MHz yang sudah dialokasikan di kota-kota yang sudah dibagi oleh tim seleksi serta bagaimana rencana ke depannya. Sementara manajemen finansial menyangkut rencana keuangan perusahaan ke depan untuk menjalankan komitmen pembangunan yang disampaikan dalam rencana teknis termasuk kondisi keuangan operator saat ini. Sedangkan evaluasi kepatuhan regulasi lebih kepada kepatuhan operator pengguna teknologi 3G ini membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi selama ini, termasuk dengan pembayaran denda-denda nya.

Evaluasi kelayakan dilakukan dengan sistem nilai yaitu dengan memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai dan apabila dalam evaluasi kelayakan terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi kepada Peserta Seleksi.

Dari hasil evaluasi, Tim Seleksi menetapkan peringkat hasil Seleksi dengan urutan peringkat hasil Seleksi berdasarkan penilaian tertinggi dari hasil evaluasi kelayakan. Dalam hal terdapat jumlah penilaian yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi teknis yang lebih tinggi. Bilamana penilaian evaluasi teknis memiliki nilai yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi manajemen finansial yang lebih tinggi.

Dari hasil itu, kemudian Tim Seleksi mengumumkan peringkat hasil Seleksi melalui Website Kementerian Komunikasi dan Informatika. dan jika sesuai jadwal, Menteri Komunikasi dan Informatika akan secara resmi menetapkan operator yang layak mendapatkan tambahan blok 3G pada 5 Maret 2013.